TUNGGALBERITA.COM,
JAMBI, BUNGA, – Kepolisian Resort (Polres) Bungo, Provinsi Jambi, dalam keterangan persnya mengungkapkan soal penanganan proses hukum diwilayah tersebut ditangani dengan transparan.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur memberikan klarifikasi resmi, menanggapi pemberitaan media online yang viral dan terbit pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan judul “Kinerja Polres Bungo Dipertanyakan, Sekjend GPK Minta Kapolres Undur Diri”, serta berita lanjutan pada Rabu, 9 Juli 2025 berjudul “Sekjend GPK Minta Polres Bungo Transparan Terkait Barang Bukti”.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan informasi yang telah disampaikan. Namun, perlu kami luruskan beberapa narasi yang disampaikan dalam berita tersebut,” ujar AKP M. Nur.
Terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan barang bukti (BB), khususnya 9 unit mobil langsir yang disebut-sebut diamankan di lapangan Mapolres Bungo pada 15 Mei 2025, AKP M. Nur menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara transparan.
“Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Bungo telah menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bungo yang dihadiri oleh rekan-rekan media. Dalam konferensi tersebut, dijelaskan bahwa terhadap para pelanggar telah diberi sanksi berupa tilang sesuai pasal yang berlaku, yakni Pasal 280 UULAJ (tentang TNKB) dan Pasal 288 ayat (1) UULAJ. Para pengemudi juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa,” jelasnya.
<span;>Lebih lanjut, AKP M. Nur juga memberikan penjelasan mengenai penanganan alat berat yang digunakan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Untuk barang bukti berupa 1 unit ekskavator merk Liugong PC200, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diamankan di Asrama PA Sungai Mengkuang. Sementara terkait kasus DF, yang merupakan pemilik emas asal Dharmasraya dengan barang bukti sekitar 4 ons emas, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Menanggapi ketidakhadiran kolom komentar di media Langit Jambi, AKP M. Nur menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan hak jawab melalui akun resmi Facebook Polres Bungo sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
“Apabila ada informasi lain yang perlu dikonfirmasi atau disampaikan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kami melalui hotline SPKT di nomor 0812-3155-6770 atau langsung ke Kasi Humas di nomor 0852-1823-3351,” tutup AKP M. Nur.
(Rls/dien_007)






