TUNGGALBERITA
Banten, Tangerang
Sungguh sangat miris dan menjadi momok menakutkan, jelang lebaran kelakuan DC semakin brutal. Kali ini nasib naas menimpa wartawan asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.terjadi di Indonesia. Korban yaitu Abdul Kabir yang tak lain berprofesi Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online aktualbanten.id yang disinyalir mendapatkan perlakuan kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance. Adapun tempat kejadian perkara tepat di Kp. Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis 21 Maret 2024.
Alhasil kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut.
Korban Abdul Kabir menuturkan pada awak media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini.
“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” jelas Kabir sapaan akrabnya, sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan media.
Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan.
“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.
(Seps/AB)