kompleks Perumahan Perum Puri Gading Bak Kota Mati

TUNGGAL BERITA

Lampung, Bandarlampung- Kini kawasan elit kompleks perumahan Perum Puri Gading yang berlokasi di Sukamaju, Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung terbengkalai dan sepi tanpa penghuni bak ibarat kota mati.

Lokasi komlek perumahan itu, dari arah selatan ke Bandara Radin Inten berjarak kurang lebih sekitar 32 Km dan bila ditempuh dengan waktu berkendara sekitar 1 jam tempuh perjalanan bila dalam komdisi normal tanpa hambatan.

Menurut warga yang sedang melintasi lokasi tersebut, sebut saja Sarno(38) tahun, ia menceritakan, semula direncanakan bakal menjadi salah satu kawasan elit di Kota Bandar Lampung namun kini seperti nuansa kota mati.

Maklum saja, tambah Sarno, lokasinya memang cukup strategis terletak di bibir Pantai Lempasing, ujarnya.

Dari hasil investigasi di kawasan itu, tampak sejumlah bangunan kosong tak berpenghuni. Beberapa di antaranya bahkan tampak tak terawat tertutup rumput dan ilalang yang tumbuh tinggi menghalangi pemandangan mata.

Beberapa bangunan tampak semakin angker lantaran pagar besi yang membatasi bangunan dengan jalan di depannya mulai rusak bahkan berkarat.

Kondisi jalan juga tampak rusak parah. Sebagian besar berupa jalan beraspal yang lapisan aspalnya sudah terkelupas tidak karuan hingga menyisakan lubang-lubang menganga membuat siapapun yang melintas di atasnya harus ekstra hati-hati.

Bila hujan mengguyur, permukaan jalan mudah tergenang dan tertutup lumpur sehingga membuatnya semakin sulit dilewati kendaraan.

Dari berbagai sumber, kompleks perumahan itu merupakan milik pengembang PT Graha Cemerlang yang dimiliki seorang pengusaha properti bernama Ali Kusno Fusin. Namun pengambangan kawasan tersebut kini terhenti.

Salah satu warga yang membeli lokasi tersebut, namun dirinya enggan ditulis namanya, kini dirinya harus menahan kecewa lantaran ia tak bisa melakukan balik nama sertifikat tanah yang ia beli, dirinya beli dari pengembang Perum Puri Gading tersebut. Ia juga tak bisa melakukan peningkatan status dari Hak Guna Bangunan(HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik(SHM).

“Bagaimana mau jadi SHM, balik nama saja nggak bisa,” tutur ibu paruh baya, seperti dikutip Detiknews, Senin(27/5/2024).

Ia makin khawatir lantaran sertifikat HGB yang dirinya pegang sebagai bukti kepemilikan aset properti tersebut, kini sudah habis masa berlakunya. Ia tak bisa malakukan perpanjangan lantaran proses perpanjangan seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam HGB tersebut, dalam hal ini adalah pihak pengembang.

Bukan hanya terbengkalai, warga tersebut juga menjelaskan kejanggalan yang ia rasakan berkaitan dengan status tanah miliknya. Ia mengaku, ia dan sejumlah warga lainnya bernasib sama.

Dalam sertifikat HGB yang mereka pegang, rupanya bukan atas nama pengembang PT Graha Cemerlang. Sertifikat HGB tersebut rupanya adalah milik pihak lain. Dalam sertifikat HGB yang mereka miliki, nama pemilik lahan tempat kompleks perumahan Perum Puri Gading tersebut adalah atas nama PT Servitia Cemerlang.

“Kami bingung, ini kami beli properti dari PT Graha Cemerlang, pengembangnya Perum Puri Gading. Tapi HGB-nya milik PT Servitia Cemerlang. Terus kami harus meminta kejelasan status kami ini ke siapa?,” ungkapnya penuh penyesalan.

(detiknews/Yusri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *