Terkait Kasus Korupsi Disperkim Lampura, Kajati Panggi Empat Orang Saksi

TUNGGAL BERITA

Lampung, Bandarlampung- Empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) telah dikirim surat pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kajati) Lampung.

Ke empat orang saksi yang dipanggil Kajati yaitu berinisial DHU selaku fasilitator SNVT Perkimtan Provinsi Lampung. N sebagai freelend Adm CVAM. RC sebagai wiraswasta dan RM selaku Adm CVAM.

Pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan pada 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan nilai kerugian negara Rp1,7 miliar.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, seperti dilansir lampost, Selasa(28/5/2024).

Adapun, kata Ricky Ramadhan, kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH masing-masing pada Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan, dan Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan, ujarnya.

Bahwa, ujar Kasi Penkum Kejati, berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00 miliar, ungkap Ricky.

Pemanggilan para saksi terkait korupsi Disperkim Lampung Utara itu melalui empat surat. Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Sebelumnya, Kejati Lampung menerbitkan surat panggilan untuk ketiga kalinya kepada tiga terduga pelaku korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. Ketiganya yaitu BIS selaku Kacab PTRTSP, W Direktur CVKR dan A Direktur PTKDS.

Kejaksaan menduga ketiganya melanggar Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung.

“Tim Penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, jaksa menemukan perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender. Lalu manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan. Akibatnya terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut,” kata dia.

(Lampos/Yusri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *