Tiga Dari Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Tuba, Begini Keterangan Kombes Pol Umi Fadila Astutik

TUNGGAL BERITA

Lampung, Tuba- Tiga dari empat pelaku pemerkosaan terhadap anak yang baru gede alias anak masih dibawah umur yang berusia 12 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Keempat pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan bejatnya terhadap remaja perempuan tersebut secara bergilir di sebuah rumah Perkampungan Sukarame.

Sedangkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial YR (19) tahun, SU (20) tahun, dan EA (19) tahun dan diamankan di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Pemawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Satu orang lagi berinisial AG yang saat ini masih jadi buruan petugas dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) saat ini.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik ketika dikonfirmasi, Rabu(21/5/2024).

Peristiwa asusila itu, tambah Umi Fadilah Astutik, dialami korban inisial X(12) tahun, di sebuah rumah terletak di Perkampungan Sukarame, pada hari Kamis(16/5/2024) dan sekitar pukul 00:30 WIB. Mulanya, X dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR dan SU. Ketika itu X dirayu oleh tersangka YR yang selaku pacar X, agar dirinya mau main ke rumahnya tersangkan dan seketika itu X diajak ke tempat YR, jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku lainnya AG dan EA sudah ada di tempat kejadian perkara(TKP). Kemudian YR menyuruh X masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan intim.

Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, lalu ketiga pelaku lainnya turut ssrta menggauli X secara bergiliran dengan paksaan. Alhasil, dalam perkara ini, petugas menetapkan 4 tersangka.

Pemerkosaan itu, kata Kabid Humas Polda Lampung, dilakukan oleh keempat pelaku secara bergantian hingga sebanyak dua kali. Pertama kali sekitar pukul 00:30 WIB dan kedua kalinya sekitar pukul 02:00 WIB, terangnya.

Setelah itu, tersangka YR dan EA mengantarkan X pulang ke rumahnya pada sekira pukul 04:00 WIB. Saat itu, korban merasa takut sambil menunggu waktu yang tepat untuk bercerita kepada keluarga.

Akibat peristiwa tersebut, ujar Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, X mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Tulang Bawang, ungkap Kabid Humas Polda Lampung.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Selain ketiga pelaku, ungkap Kobes Pol Umi Fadilah Astutik, Satreskrim Polres Tulang Bawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap X, pungkasnya.

Atas perbuatan para tersangka, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

(Yusri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *