TUNGGAL BERITA
Sumut, Deli Serdang.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatra Utara. Kini jadi sorotan publik atau diduga main main Mata dengan Pemilik Bangunan Gedung Klinik Keliat Berlantai 5 di Jalan Besar Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sampai berita tayang Senin (20/11/2023) belum terlihat Respon dari Pihak Instansi Pelat Merah tersebut, atas laporan adanya temuan yang disampaikan Pihak DPP LSM Gempur Medan.
Awak media datang untuk melakukan konfirmasi kepada Pemilik Bangunan Gedung Klinik Kliat, dan sudah dua kali melayangkan surat, akan tetapi sampai saat ini belum ada juga jawaban tentang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila tidak mampu memperlihatkan maka patut diduga melanggar Perundang-Undangan Peraturan daerah Pasal 347 Ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 karena dibangun diatas Tanah Milik PT Perkebunan Nusantara 2 di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Terkesan sikap yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung Klinik Keliat tersebut sangat mencurigakan, dugaan bahwa ada yang Oknum dari instansi Pemerintah yang membekingi Pemilik Bangunan tersebut, siapa…..???
Dengan tidak adanya jawaban dan balasan surat yang diberikan ke pihak pemilik Bangunan Gedung, kamipun membuat surat dari DPP LSM Gempur yang tembusan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang dan mengantarnya langsung kekantor Dinas pada hari Senin, 06/11/2023, dan pada saat itu kami menanyakan kepada salah seorang pegawai dan langsung menyuruh untuk mengecek status Izin PBG Bangunan Gedung Klinik Keliat dan yang ternyata Bangunan Gedung yang telah Berdiri Kokoh sama sekali tidak Memiliki/Mengurus Izin dan juga belum Mengajukan Permohonan Pendaftaran untuk Mendirikan Bangunan” Ucap Irwandi Simangunsong.
Belum sampai disitu, sudah sekira satu minggu surat sampai ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Surat kami pun belum juga dibalas dan saat kami melakukan konfirmasi melalui Via Handpone Seluler terhadap Suton Hasibuan salah satu Pegawai di Dinas tersebut, dalam waktu dekat “Saya akan turun kesana untuk melakukan pengecekan/meninjau kelokasi langsung, dan saya akan menghubungi/mengundang dari pihak LSM Gempur dan para awak media kelokasi tersebut” ucap Suton Hasibuan.
Namun sangat disayangkan, sampai saat berita ini, dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deliserdang tidak kunjung datang untuk melakukan peninjauan Lokasi tempat Bangunan Gedung yang belum memiliki Izin PBG tersebut, Dengan Janji yang dilakukan Pihak Dinas ini sangat mencurigakan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, jangan-jangan telah mendapatkan sesuatu, lalu tutup mata, terhadap Bangunan Gedung berlantai 5 yang diperuntukan untuk Klinik Pengobatan tersebut.
Dengan adanya ketidakpastian dan tidak Kooperaktifnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Kami pun mengambil langkah akan menyurati secara langsung dan Electronik ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja [Satpolpp] dan ke Plt. Bupati Kabupaten Deli Serdang Bapak HM.Ali Yusuf Siregar untuk Mengoreksi Kinerja Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, dan berharap segera mengusut tuntas adanya temuan Bangunan Gedung Liar alias tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibangun/didirikan diatas Tanah Milik PT Perkebunan Nusantara 2 tersebut, tegas Irwandi Simangunsong selaku Wakil Bidang Investigasi DPP LSM Gempur.
Sumber : Is/Tim
Tim Jurnalis : (Hsb – Lbs)