TUNGGAL BERITA
Sumut, Deli Serdang
Kambuh kebiasan buruk untuk menghabiskan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan dalam bentuk proyek pembangunan, berupa pengerjaan ruas jalan, jembatan, maupun jalan-jalan gang yang ada di desa melalui pemasangan paving Blok, seperti saat ini sedang dalam pengerjaan pemasangan paving blok di Jl.Pasar II Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumut (26/12/2023) yang lalu.
Diketahui pengerjaan pemasangan paving blok tersebut adalah milik Dinas Perumahan & Permukiman (Perkim) pimpinan Heriansyah Siregar yang dikerjakan oleh pihak rekanan pemkab, terkesan seperti proyek siluman, terpantau dilapangan, para pekerja tidak menggunakan alat peraga K3, tidak menggunakan alat pemadat Stemper, serta tidak ada Resplang Pagu Proyek yang terlihat, tujuan pemasangan pelang pagu proyek adalah agar masyarakat dapat mengetahui berapa besarnya jumlah dana yang dikeluarkan, seberapa panjang & lebar jalan yang di bangun, serta sampai kapan batas waktu penyelesaian pekerjaan agar diketahui oleh masyarakat umum, karena berkaitan dengan penggunaan uang Negara.
Apabila tidak ada pemasangan pelang pagu proyek tersebut, adalah suatu pelanggaran nyata dan serius, karena diatur melalui peraturan undang² nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap warga negara.
Saat awak media mengonfirmasi kejanggalan yang terlihat, pihak pengawas ataupun mandor lapangan yang bernama fahri tidak berada ditempat.
Begitu juga Dinas Perkim, maupun pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap pihak rekanan pelaksana pekerjaan tersebut belum dapat menjelaskan pada awak media
Hal-hal tersebut sering terjadi pelanggaran, maka muncul berbagai tanggapan di tengah-tengah masyarakat, bahwa proyek tersebut berupa proyek titipan orang dalam Dinas itu sendiri, dan patut diduga bertujuan agar dapat mengeruk keuntungan secara pribadi, maupun kelompok yang terlibat khusus didalamnya.
Besar harapan masyarakat agar kiranya aparat penegak hukum (APH) dapat mengurai benang kusut, diduga sengaja di lakukan oleh pihak rekanan maupun pihak dinas itu sendiri,
Awak media tunggalberita.com hanya melaksanakan UU nomor 40 tahun 1999 pada pasal 6 butir (d). Yang berbunyi : Melakukan Pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga Pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara Pemerintah dan Rakyat.
Semoga semua pihak tetap pada posisi sadar hukum, bahwa “sesuatu perbuatan tercela kurang elok bila dilakukan sampai berulangkali”.
( HH )