TUNGGAL BERITA
Jateng, Cilacap – Diduga salahsatu perusahaan media online yang telah beroperasi sekitar hampir setahun dan Kantor redaksi di Surabaya, disinyalir berbadan usaha CV tentunya kurang sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Perusahaan media inisial SNN dengan surat Menkumham badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap), Senin (23/10/23).
Awak Media saat konfirmasi langsung dengan ET Pimred Media SNN melalui pesan singkat WhatsApp, jawaban ET selaku Pimred Media SNN, “Silahkan tanya ke Bung Iwan dan Bung Arif saja,” ujarnya.
Kemudian awak media konfirmasi langsung dengan IM, Pimpinan Umum Media SNN melalui pesan singkat via WhatsApp. Namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasinya.
Selanjutnya konfirmasi langsung dengan AF diketahui Konsultan Hukum media SNN melalui pesan singkat via WhatsApp, Jawaban konfirmasi AF dengan empat (4) poin penjelasannya.
“Terkait perintah untuk meliput atau menyuruh melakukan peliputan berita, itu bukan kapasitas saya untuk melakukan itu,” tambahnya.
“Banyak wartawan keluar dari Media SNN tersebut, karena merasa khawatir setelah mengetahui Media SNN belum berbadan hukum PT. Sedangkan ID CARD tercantum CV. SNN,” ujarnya.
(Jumardin).