TUNGGAL BERITA
Lampung, Mesuji
Terkait berita di media mainstream/massa online TB yang berjudul,
“Begini Dampak Inflasi, Tekanan Ekonomi Gimana Terjepit gak Bisa Menjerit”, cukup menuai tanggapan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji yang saat ini dijadikan seorang Panutan Tokoh Masyarakat Desa setempat, yang penuh dukungan suara dari warga sekitar, terutama Rukun Tetangga (RT), Rukun Kampung (RK) Desa Simpang Mesuji.
Mantan Sekda Kabupaten Mesuji bernama Adi Sukamto dari Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, ia mengatakan media TB cukup baik sebagai alat kontrol sosial, dan semetara terkait judul berita di atas, kewenangan ada pada Kades untuk memerintahkan pendataan penghuni kontrakan dan surat ijin usaha kontrakan atau kos kosan.
Nah, kata Adi Sukamto, patut dipertanyakan apakah Desa sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang hal tersebut, kalo belum segera dibuat Perdes tentang Tertiban Umum (Tibum) tentang Patroli jam malam dan apakah dalam hal ini perlu dilakukan Patroli jam malam di setiap kontrakan.?, ujar mantan Sekda Mesuji.
Kalo Kades tidak berupaya membuat Perdes tetang hal tersebut, ungkap Adi Sukamto, artinya tidak ada kepedulian tentang Tibum di Desanya. Perdes atau Perkades tentang Tibum bisa merujuk pada Perbup (Peraturan Bupati) dan Perda (Peraturan Daerah (Perda) terkait Tibum di Kabupaten Mesuji.
Tetkait hak ini, lanjutnya, perlu konfirmasi dengan Kasat Pol PP, Kabid penegakan Perda dan Kabid Tibum. Sejauh mana penerapan dan penegakan Perda tersebut. Apakah hanya warung remang-remang saja dan tempat karaoke yang di Patroli, apakah kos kosan atau kontrak tidak dicurigai dan di Patroli alias di razia.?.Seharusnya dengan adanya berita di media massa itu, Kasatpol PP bahkan pihak Kepolisian, TNI serta Pemda harus sigap dan tanggap, ucapnya.
Kalo boleh saran, ujar mantan Sekda Mesuji, dalam membantu ketertiban lingkungan, pak Kades bisa memerintahkan patroli terpadu dari perangkat Desa, RK atau RT, Hansip bersama Satpol PP Kecamatan dan Babinsa, Babinkamtibmas. Terutama RT dan warga lingkungan harus jeli memantau kamar kontrakan tersebut dan melaporkan cepat kepada RK dan Kades. Kalo sekali dua sampai tiga kali itu dilakukan insyaallah akan ada perubahan minimal para penghuni kontrakan akan gerah dan resah, kata Adi Sukamto, Minggu (31/3/2024).yang lalu.
Salah satu RT Desa Simpang Mesuji, Isnanto ketika ditemui media ini dikediamannya dan dirinya tidak ingin diwawancarai, “ia mengatakan, sepengetauan saya belum ada Perdes atau Perkades”.
Saya selaku RT kala itu pernah data ataupun meminta legalitas seperti kartu Keluarga bahkan Kartu Tanda Penduduk, tapi pihak penghuni kontrakan ada yang tidak mau memberikan dan pernah juga memberi imbauan atau teguran kepada pemilik kontrakan yang ada di wilayah saya ini mas,” jelasnya.
Pernah juga, ungkap Isnanto, kontrakan itu didatangi atau kata istilah di gerebek pihak kepolisian namun ya beberapa bulan setelah itu, kembali lagi berulah begiini mas, memasukan tamu tamu dikontrakannya dan tamu tersebut cuek bebek mas meskipun ketemu sama warga sekitar, ujarnya.
(Redaksi)