Kanit Binmas Polsek Sumay, “Maklumat Kapolda Jambi Tentang Karhutla”

TUNGGALBERITA
Jambi, Tebo – Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang ini dan kepala KUA Kecamatan Sumay Syafwandi, memasang Stiker Himbauan Maklumat Kapolda tentang Karhutla (kebakaran hutan dan lahan),  persis di tempat pelayanan publik tepatnya seperti diKantor KUA Sumay, adapun maklumat yang dipasang berupa sticker yaitu

1. Pembakaran lahan dan hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan /tindak pidak karena menimbulkan dampak terhadap :

  • kerusakan lingkungan hidup antara flora (tumbuh tumbuhan) dan fauna (binatang).
  • Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (ISPA).
  • Gangguan terhadap masyarakat antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian.

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

  • Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun.
  • Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
  • Pasal 78 ayat 3 undang undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun dan denda 15 (lima belas) miliar rupiah.
  • Pasal 108 undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.
  • Pasal 108 undang undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan ” setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimampatkan oleh siapa pun sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban bersama,ditanda tangani oleh Kapolda jambi tanggal 25 Juli 2024 IRJEN POL Drs. RUSDI HARTONO. M.Si.b

Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang menyebutkan, pihaknya membenarkan memasang himbauan Maklumat Kapolda Jambi Tentang Karhutla,

“Pemasangan hinbauan Maklumat Kapolda tentang Karhurla, supaya masyarakat Tebo – Jambi memahami larangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar”, terang Kanit Binmas.

(Mudin007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *