TUNGGAL BERITA
Jambi, Bungo.
Kasus “bullying dugaan Kekerasan Penganianyaan tidak Pidana anak di bawah umur ” terjadi lagi di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Telah terjadi tidakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang siswa SMP Negeri I Muara Bungo, Korban Feqri Saputra, sedangkan pelakunya berinisisl C bersama temannya.
Deketahui di saat orang tua korban Sayuti SM seperti biasa menjemput anaknya pulang sekolah.
Teman korban bernama Aska Urndra dengan nada kecemasan melaporkan kepada orang tua korban bahwasa nya Fiqri telah di bullying Ciki dkk di kantin sekolah, tampak korban mengalami luka memar di bagian lutut kaki sebelahg kiri, dan kepala sebelah kiri serta perut bekas tendangan pelaku terlihat jelas ada bekas kotoran sepatu yang menempel di baju korban.
Pihak orang tua korban Sayuti warga Btn Keyla I Rt.03/10 Kel.Pasir Putih merasa tidak senang dan di rugikan pada Hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 09,15 Wib
melapor kejadian tersebut ke Polres Bungo.
Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor:STPP/118/III/2024/SPKT/RES Bungo yang di terima Bripka CS. SINAGA NRP 87090560.
guna pengusutan lebih lanjut.
Awak media tunggalberita.com menghubungi orang Tua korban Sayuti.SM bersedia di mintai keterangann terkait kasus dugaan tidak Pidana kekerasan anak dibawah umur sesuai dengan laporan polisi, dengan nada tegas menuturkan “kita selaku orang tua sangat kecewa dengan pihak sekolah, atas kejadian berawal pada hari Selasa waktu turnamen futsal dan sampai terjadi pengeroyokan dikantin sebelum masuk kelas hingga di hari yang sama terjadi dua kali pengeroyokan terhadap anak saya kemudian sampai di luar sekolah masih mau melakukan hal yang serupa, pernah di cegah oleh Satpam sekolah.
Lebih lanjut di paparkanya yang saya kesal dan tak terima kejadian di hari Jumat yang membuat anak saya babak belur sampai luka memar di bagian lutut kiri atas pengeroyokan terhadap putra saya kejadian hari Jumat sampai hari Senin, saya tunggu belum ada penyelesaian dari pihak sekolah
Sehingga saya melapor kan hal ini ke Polres Bungo demi keselamatan anak saya agar hal ini tidak terulang kembali, harapan saya kepada pihak yang berwajib segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang tercinta ini dengan nada yang penuh harapan sembari mengakhiri pembicaraannya.
Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, di sengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik dan mental.
Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, dan tempat kerja.
Suatu perilaku kurang elok atau perangai/tabiat bullying merasa ambisius bila di videokan.
Mengutip seorang pengamat pendidikan (2010: 116) Menurut Mudri guru memiliki peranan sebagai pembimbing siswa. Termasuk didalamnya adalah membimbing siswa yang memiliki perilaku bullying.
Selain sebagai pembimbing siswa, guru kelas berperan dalam pemberi nasihat dan mediasi pelaku dan korban pada kasus bullying di sekolah.
(H 007).