TUNGGAL BERITA
Sumsel – Sungguh sangat memiluhkan nasib seorang anak yang masih dibawah umur harus menelan pil penderitaan yang mungkin sampai tutup usianya pun tetap teringat apa yang menimpa dirinya.
Pasalnya, anak yang seharusnya menjadi penerus ibu Kartini, kini harus merundung kepiluhan yang sangat menyayat hati. Sebab, anak tersebut diduga telah direnggut mahkotanya oleh lelaki yang sudah beristri.
Anak yang masih dibawah umur tersebut berinisial X(15) tahun, asal dari Nias namun tinggal di Palembang bersama kakak kandungnya di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan dirinya baru lulusan Sekolah Menengah Pertama(SMP). Sedangkan pelaku berinisial VT(35) tahun dari Desa Bayat Ilir, Kecamatan Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Hal itu dikatakan oleh kakak kandung X bernama Aferius Gulo(32) tahun. Kamis(18/4/2024).
Bermula bisa terjadi hal ini, tambah Aferius Gulo, “diketahui ada seorang laki laki kenalan dengan adik saya melalui tiktok, lalu lanjut ke WhatsApp. Setelah itu, si terduga mengajak adik saya bertemu di suatu tempat yang berlokasi di Payung Lincir, setelah berjumpa mereka, teduga merayu bahkan mengajak adik saya untuk melalukan hal hal perbuatan tidak senono, itulah cerita adik saya,” ungkap kakak X.
Usai itu, cerita kakak korban, “adik saya diajak ke di kontrakan terduga yang diketahui berada di Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, kami sebagai pihak keluarga mengetauhi lokasi keberadaan adik saya dari Google Maps Handphone adik saya berada dilokasi tersebut. Setelah mengataui, kami susul kesana dan kami bawa pulang adik saya,” terangnya.
Atas hal yang menimpa adik saya, “kami meminta pendampingan atau bantuan ke salah satu Ormas sini yaitu Persatuan Pendampingan Aspirasi Masyarakat Indonesia(PPAMI) dan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen(Yaperma) Sumatera Selatan(Sumsel) Andriyani Susilawati, S.H.
Ketua DPD Yaperma, Andriyani Susilawati ketika dihubungi media ini, membenarkan apa yang dialami X.
“Ya benar hal tersebut, kami selaku Yaperma Sumsel bersama PPAMI mengetahui atas aduan abang kandung X beberapa hari lalu,” terangnya.
Lanjutnya, beberapa hari lalu, si korban bahkan abang korban mengatakan, Gulo, “pada 23 Februari 2024 lalu, si X sudah 5 hari 4 malam tidak pulang kerumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Abang korban selalu berusaha bahkan mencari X, akhirnya menemukan X di sebuah Kontrakan teduga yang berada di Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 WIB.
Atas hal itu, kata Ketua DPD Yaperma Sumsel, “kami akan selalu berusaha menempuh jalur hukum atau mengadukan perkara ini ke Polres agar korban mendapatkan keadilan dan supaya VT di hukum atas perbuatannya. Namun sangat disayangkan suda beberapa Polres di Sumsel yang kami datangi menolak aduan atau laporan kami,” ujar Andriyani Susilawati.
Beberapa Polres Sumsel yang tidak bisa menerima laporan atau aduan, ungkap Adriyani Susilawati, seperti Polres Banyuasin, Polres Muba bahkan Polda Sumsel dengan bahasa Tempat Kejadian Perkara(TKP) bukan di Sumsel melainkan di Jambi, kata ketua Yaperma.
Malam ini, Jum’at(19/4/2024) akan berangkat ke Jambi untuk melaporkan perkara ini ke Polres yang berada diwilayah TKP.
Semoga, ujar Ketua Yaperma, “pihak Polres setempat menerima aduan atau laporan kami dan semoga segera menangkap VT selaku terduga secepatnya,” harapnya.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres bahkan pihak Polda Sumatera Selatan atas tidak bisa menerima aduan atau laporan dari Masyarakat dan tim media ini akan berupaya segera untuk konfirmasi terkait hal tersebut.
(Tim)