TUNGGALBERITA
Serang, Banten – Sejumlah massa dari Koalisi Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan Kepemudaan Mahasiswa Banten yang tergabung dalam “Tank Panser” (Tandu Neraca Keadilan Pandu Seruan Rakyat) Banten melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Banten, Selasa 19 Agustus 2024.
Dalam aksinya, massa pengunjuk rasa menyoal kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan 2 (Diklatpim 2) yang digelar Pemprov Banten untuk mengisi jabatan esselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Massa pengunjuk rasa menuntut agar Lembaga Administrasi Negara (LAN) membatalkan Diklaptim 2 tersebut lantaran dinilai cacat hukum.
Korlap (kordinator lapangan) aksi, Moch. Sanusi mengatakan, Diklatpim 2 yang digelar LAN untuk mengisi jabatan esselon 2 di lingkungan Pemprov Banten disinyalir dalam prosesnya sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), lantaran tidak merujuk terhadap ketentuan perundang-undangan.
”Aksi unjuk rasa ini dipicu lantaran kami menilai Diklatpim2 yang diselenggarakan LAN pada 15 Agustus 2024 untuk Pemprov Banten cacat hukum karena diduga kuat prosesnya sarat dengan KKN,” terang pria yang akrab disapa Cici.
Menurutnya, keikutsertaan inisial RSM salah satu pejabat esselon 3 yang notabene nya masih memiliki golongan 3 D sebagai calon Diklatpim2 adalah sebagai bentuk diskriminasi, kolusi dan nepotisme. Padahal kata ia, masih banyak pejabat esselon 3 di lingkungan Pemprov Banten yang sudah memiliki golongan IV A dan IV B yang lebih layak untuk mengikuti Diklatpim2 akan tetapi malah tidak diberi kesempatan.
“Ada apa dengan Pj. GUbernur Banten sehingga golongan III D harus dipaksakan ikut Diklatpim 2 ???. Tentunya kita menduga ada kongkalingkong atau kedekatan khusus. Mungkin sah-sah saja jika mereka ada kedekatan khusus, tapi ya tolong lah aturan harus tetap dikedepankan, jangan sampai dilabrak,” cetusnya.
Lanjut dikatakannya, untuk itu, aksi unjuk rasa ini menuntut agar LAN dapat mebatalkan Diklatpim2 yang dinilainya cacat hukum, hal ini demi menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya kecemburuan sosial antar pegawai dilingkungan pemprov Banten.
“kami menuntut kepada Lembaga Administrasi Negara atau LAN untuk membatalkan Diklatpim2 yang kami nilai cacat hukum ini. Jika tidak, kami akan melakukan unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak media belum dapat terkonfirmasi dengan Kepala BPSDM Provinsi Banten dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
(Seps/dad)