“Dugaan Raibnya Sertifikat Oleh Bank BUMN Di Lebak-Banten” Kuasa Hukum Layangkan Surat Pada Pihak Kementrian ATR/BPN

TunggalBerita.Com,
Banten – Tertuang dalam surat yang telah dilayangkan pada pihak kementrian ATR/BPN, Nomor 01/26/07LB/2024, yang ditandatangani oleh Udin Saepudin atau pemilik sertifikat No 269. Pada tanggal 26 juli 2024.

Dengan tidak putus asa seorang nasabah Bank BRI cabang Rangkasbitung – Lebak, berjuang terus untuk mendapatkan haknya atas dugaan hilangnya sertifikat dengan No registrasi 269 atas nama Udin Saepudin bin O Pakih. Melalui kuasa hukum yang baru menggantikan kuasa hukum sebelumnya yaitu Ujang kosasih.

Berkas-berkas kami sudah sampai di meja kementerian agraria pusat tinggal menunggu proses penanganan oleh para pihak itu, ungkap pengacara Maryanto S.H. hal tersebut juga diamini Ibad Sujatna yang selama ini mendampingi korban yaitu Udin Saepudin sebagai korban hilangnya sertifikat itu.

Sementara dari pantauan awak media yang juga terus mengawal jalannya proses itu, diduga kuat sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama orang lain oleh salah seorang oknum pegawai BRI cabang Rangkasbitung Lebak.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *