Gambar : Ilustrasi dugaan asmara terlarang
TunggalBerita.Com,
LAMPUNG,MESUJI– Sempat viral sebuah video yang berdurasi sekitar 17 detik disalah satu akun media sosial facebook. Diduga salah seorang warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji – Lampung. Kuat dugaan postingan tersebut tentang adanya skandal asmara terlarang.
Video tersebut pertama kali diposting oleh facebook AY pada hari Sabtu 19 April 2025, postingan itu sekira pada sore hari.
Kuatnya dugaan perselingkuhan itu ternyata jadi buah bibir warga sekitar yang menjadi bahan gunjingan disalah satu acara pesta pernikahan dekat SPBU Jaya Sakti, kata salah satu warga Harapan Jaya yang enggan membeberkan identitasnya.
Dari penelusuran awak media, akun AY merupakan salah seorang warga sekitar, dan konon kabrnya juga ada di lokasi kediaman wanita yang diduga terlibat skandal asmara terlarang.

Fto : Tangkap layar salah satu akun FB
Dihubungi melalui telepon selulernya, Suheri selaku Kades Jaya Sakti, dikatakannya bahwa permasalahan itu hanya salah faham saja. Bahkan perkara tersebut sudah diPolsek Simpang Pematang, akan tapi sudah dilakukan mediasi dan kini keduanya sudah kembali ke kediamanya masing-masing.
“warga kami itu awal mula keluar kepasar beli atau nebus obat pakai motor sendirian, namun pulangnya diantar oleh DD, salah satu warga Simpang Mesuji sampai rumah tapi pakai motor masing-masing”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa warga sekitar sempat menghadiahi DD dengan kekerasan secara fisik,
“ya maklumlah kalau warga sekitar sempat emosi dan main tangan”, terangnya.
Sebut saja Paijo (nama disamarkan_red), dikatakannya, terkait perkara tersebut sudah di tangani pihak Kepolisian setempat,
“kan sesuai KUHP pasal 411 no 1 tahun 2023 tentang dugaan perselingkuhan,
seharusnya di proses hukum agar ada efek jera, juga sebagai contoh bagi warga setempat agar tidak melakukan hal diatas, dengan kata lain menjalin hubungan asmara dengan istri orang atau suami orang lain, setidaknya memberikan edukasi pada masyarakat”, ujarnya.
Dibenarkan HT salah seorang pihak keluarga, atau mertua dari wanita yang diduga menjalin hubungan terlarang itu,
“ya benar mantu kami melakukan perselingkuhan, saya kemarin datang ke Polsek Simpang Pematang untuk menyelesaikan permasalahan itu, mereka berdua mengakui telah menjalin hubungan selama 3 tahun, setiap main atau bertemu selalu di kos kosan dan dia mengakuinya kalau anak itu hasil hubungan mereka dan bukan dari anak laki laki saya”, jelasnya.
Lanjutnya, mereka siap menikah dan mereka berdua siap bersihkan nama baik anaknya, dan menyepakata untuk membuat surat cerai dengan anaknya. Ironisnya kejadian diatas pernah dilakukan beberapa tahun silam, yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,
“berjanji atau buat surat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan itu beberapa tahun lalu namun kini malah mengulangi kembali”, jelas HT.
(Yusri_yantojeri)






