TUNGGAL BERITA
Jateng, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi kali ini dikemas dengan menggandeng kesenian tradisional Kuda Lumping (Ebeg) yang berlangsung di Lapangan Krida Bangga Mbangun Desa, Jalan Bromo Cilacap, Sabtu (11/11/2023).
Kesenian Kuda Lumping merupakan salahsatu budaya adiluhung yang dimiliki oleh masyarakat Jawa. Oleh karenanya kesenian ini perlu untuk dijaga dan dilestarikan, sehingga keberadaanya terus eksis di tengah budaya asing yang banyak digandrungi oleh generasi muda saat ini.
Hadir dalam pementasan kesenian Kuda Lumping tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, Kepala Diskominfo Supriyanto, Camat Cilacap Selatan, perwakilan Polsek Cilacap Selatan, para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Irwan Riyadi, Pelaksana Penyuluhan Mohamad Safri, serta tamu undangan lainnya.
Tanpa lelah Sekda Cilacap terus mengingatkan kepada masyarakat agar menjual/membeli rokok yang berpita cukai asli. Karena cukai dari hasil tembakau selain untuk kepentingan penerimaan negara, juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban dan keamanan atas dampak yang ditimbulkan dari akibat pemanfaatan barang kena cukai tersebut.
“Rokok yang asli, jangan yang palsu ya. Mudah-mudahan dengan merokok yang asli, kita bisa meningkatkan pendapatan pajak dari cukai rokok ini dan masyarakat akan terkontrol rokoknya, benar-benar rokoknya yang sudah diproses dan mempunyai izin,” katanya.
Irwan Riyadi dan M. Safri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap pun menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok illegal kepada masyarakat yang hadir siang itu, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dampak negatif rokok ilegal bagi negara yaitu kehilangan penerimaan negara. Padahal sektor cukai itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Berarti kembali kepada masyarakat. Selain itu, dengan murahnya harga rokok illegal, maka kemungkinan besar akan terjadi peningkatan konsumen rokok di bawah umur. Padahal rokok illegal kan tidak ada pengecekan standar kesehatannya. Kita bisa membayangkan bahayanya ya, Bapak dan Ibu. Jadi, mari bersama dukung kami dalam memerangi peredaran rokok illegal,” pungkasnya.
(Enka/Aji-JM)