Hukuman terhadap Penganiayaan Anak, layak gunakan pasal berlapis. Begitu harapan DPD YLBH Kalbar

TUNGGAL BERITA
Kalbar, Pontianak
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi Kalimantan Barat sangat mengecam keras atas Perbuatan Tanpa Prikemanusiaan, yang telah dilakukan oleh Para Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak bernama Yesa sehingga Mengakibatkan Tewasnya Yesa dengan Fisiknya sangat mengenaskan.
Dalam hal supremasi hukum terhadap Anak, selaku Ketua DPD YLBH Yayat Darmawi meminta mulai dari Penyidik , JPU dan Hakim untuk melakukan hukuman dengan menggunakan Pasal berlapis ditambah dengan Pemberat terhadap pelakunya.

Pemberatan Pidana dapat dijatuhkan adalah Penjatuhan Pidana Yang dapat ditambahkan Ancaman Pidananya karena adanya Kondisi tertentu yang terdapat dalam Tindak Pidana Yang Memenuhi Rumusan Undang Undang. Dalam Kasus penganiayaan terhadap Yesa sehingga menyebabkan Yesa Tewas yang sangat menggenaskan. Pertanggungjawaban Pidana yang mesti ditanggung oleh Para Pelakunya lebih dari satu orang, begitu kata Yayat Darmawi via What’s app pada tunggalberita.com

Selanjutnya, kekejaman yang telah dilakukan oleh para Pelaku terhadap almarhum Yesa, lakukan Test Kejiwaan terhadap seluruh pelaku, karena ada Motive atau Men srea yang bersifat vicios will atau guilty of mind yang mana Para Pelaku sudah memiliki keinginan Jahat atau Kehendak Jahat, kata yayat.

Yayat juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum termasuk Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan Kasus Yesa ini Untuk dapat dijadikan Pembelajaran Hukum atau Edukasi Hukum Bagi Publik yang belum faham tentang Hukum Perlindungan Anak, Agar Publik lebih paham atau mengetahui tentang Adanya Hukuman Berat bagi Pelaku terhadap anak-anak, juga pihak yang melakukan Perbuatan Pembiaran disaat melihat atau diketahui hal terebut, bahwa telah terjadinya Penganiayaan terhadap Anak namun dia diam saja tanpa melakukan pelaporan pada Kepolisian.
Sedangkan Bagi Para Pelaku yang secara langsung dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap Anak baik yang berdampak secara Fisik, Non Fisik maupun berdampak secara Psikologis Pasti Akan Dihukum Berat, Edukasi Hukum inilah yang mesti disampaikan pada Publik Secara Masive pinta Yayat pada awak media.

(Redpel). TB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *