TUNGGAL BERITA
Lampung
Humas Polda Lampung gelar Konferensi Pers atas terbongkarnya kasus prostitusi disebuah kos-kosan atau kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Terbongkarnya kasus tersebut oleh Tim Ditreskrimum Polda Lampung atas informasi dari warga sekitar dan warga mengatakan adanya sebuah kos-kosan atau kontrakan dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (3/4/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan, terangnya.
Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih dibawah umur dan pada saat dilakukan upaya buka paksa salah satu temoat tersebut, ditemukan ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang.
Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial DA, PH, MH, NS, AN dan HA.
Sedangkan DA, tambah Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu, jelasnya.
Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll, papar Humas Polda Lampung.
Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban. Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi.
Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
Motifnya, ujar Humas Polda Lampung, karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah, jelasnya.
Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, ” Jelasnya.
Selain tersangka, ungkap Humas Polda Lampung, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian, kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
(Yusri)