Ibu Kandung Yang Tega Bunuh dan Buang Bayinya, Akhirnya Ditangkap Polisi

TUNGGAL BERITA

Jateng, Cilacap – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pembuangan jasad bayi di wilayah Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat ini, pelaku pembuangan bayi tersebut dikonfirmasi sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, menjelaskan dalam konferensi persnya pada Senin, 06 November 2023, bahwa bayi yang ditemukan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria. Sayangnya, bayi yang tidak bersalah tersebut menjadi korban tindakan tragis oleh ibunya sendiri.

Pelaku pembuangan, yang diidentifikasi sebagai T S (31) seorang wanita asal Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, melakukan perbuatan mengerikan dengan cara membunuh bayi tersebut. Bayi dibekap dan hidungnya dipencet hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Dalam kasus ini, T S (31) terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *