TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Inspektorat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tengah lakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dana desa (DD) di 96 desa. Kepala DPMPD pihaknya beranggapan, belum pernah ada kordinasi dengan pihak terkait, walaupun hal diatas merupakan program kerja pihak tersebut.
Hasan Bisri selaku kepala inspekorat Kabupaten Pandeglang ditemui di kantornya, baru-baru ini diruang kerjanya, pada awak media mengatakan.
Pemeriksaan itu dilakukan karena terindikasi kuat adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran hingga pelaporan.
“96 desa ini program pemeriksaan tahunan, dengan memiliki risiko kesalahan berulang. Pertama terkait dengan kepatuhan pengelolaan keuangan. Semua program yang ada di APBDes kita periksa, baik ADD, DD bantuan keuangan dari provinsi tahun 2023, dan semester pertama tahun 2024,” kata Hasan.
Lebih lanjut dikatakan Hasan, pemeriksaan DD dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada pihak desa dalam mengelola anggaran. Apabila ditemukan ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran,hasil temuan akan ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
“Hasil audit kita berikan waktu 60 hari untuk memperbaiki, seperti kesalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Hasan.
Adapun desa yang tengah dilakukan pemeriksaan, diantaranya tersebar di Kecamatan Cikeudal, Labuan, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Picung
Banjar, Sukaresmi, Patia, dan Cikeusik. Tim yang terdiri dari sejumlah auditor itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan DD.
“Sekarang pemeriksaan ini dalam proses. Tujuannya, selain pembinaan, kita ingin memastikan penggunaan dana desa sesuai standar prosedur, dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, hasil temuan DD yang dilaksanakan Inspektorat akan disampaikan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk ditindak lanjuti oleh desa bersangkutan. Jika ada temuan, tidak ditindak lanjuti oleh desa akan ditangani oleh penegak hukum.
“Kita koordinasikan dengan DPMPD. Kalau tidak selesai, kita serahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” terangnya.
Ditempat dan waktu terpisah Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektorat mengenai pemeriksaan dana desa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pembinaan. “Pemeriksaan itu rutinitas setiap desa. Nanti kita koordinasi dengan Inspektorat,” katanya.
Dihubungi melalui sambungan whatsappnya, Kepala Dinas DPMPD Muslim Taufik, mengatakan bahwa hal itu mungkin itu sudah menjadi program kerja inspektorat dalam rangka pembinaan, akan tetapi pihaknya merasa tidak pernah ada kordinasi dengan pihak inspektorat,
“Itu kan program kerja mereka (inspektorat-red), tutupnya sambil menutup sambungan selulernya dengan dengan dalih sedang rapat, tanpa memberikan keterangan apapun pada media ketika permasalahan itu terindikasi ada temuan, maka akan dilimpahkan pada APH.
(Seps)





