Kantor Bappeda Pandeglang, “Dikepung Gempa”

TunggalBerita.Com,
PANDEGLANG,BANTEN, – Masa aksi  Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) lakukan aksi unjuk rasa dikantor Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Kabupaten  Pandeglang- Banten pada Jumat 13 Desember 2024. Aksi tersebut menyoroti perihal kegiatan dakwah stunting dan P3KE yang dianggap kuat, adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran kegiatan itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Bappeda telah mengucurkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar guna kegiatan dakwah, stunting juga Sosialisasi Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Dari nilai anggaran itu Rp2,4 miliar untuk dakwah stunting, dan sisanya, Rp2,1 miliar untuk kegiatan sosialisasi K3PE. Dua kegiatan tersebut dilakukan di 35 Kecamatan yang ada di kabupaten
Pandeglang pada bulan November 2024 lalu.

Dari dua program kegiatan tersebut merupakan program dari Bappeda Pandeglang. Adapun tiap kecamatan mendapatkan kucuran dana kisaran Rp130 juta. Untuk kegiatan dakwah stunting sebesar Rp70 juta dan sosialisasi K3PE sebesar Rp60 juta.

Dalam orasinya Dandi ramadhan mengatakan bahwa,
“sebelumnya saya mengapresiasi respon pemerintah menyikap persoalan stunting dan kemiskinan extreme dengan adanya kegiatan ini, namun dengan anggaran yang cukup fantastis dari kegiatan tersebut kami tidak melihat adanya dampak yang signifikan untuk menurunkan angka stunting dan kemiskinan extreme di kab. Pandeglang.

Karna Hasil kajian dan advokasi kami di lapangan dari beberapa kecamatan dalam kegiatan tersebut Ada yang hanya melibatkan sebanyak 60 orang, dengan biaya transport per orangnya sebesar Rp200 ribu. Kalau dikalikan itu hanya habis sekitar Rp12 jutaan, nah sisa anggarannya itu dikemanakan”, teriaknya lantang.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya juga menduga bahwa anggaran tersebut terkesan ada monopoli, dan berpotensi besar adanya dugaan penyalah gunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak sepenuhnya terserap di masyarakat.

Jelas hal itu dianggap sangat menyalahi aturan pada UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dan pihaknya juga mendorong kepada BPK RI, untuk turun dan mengaudit anggaran tersebut,
“Jangan kemudian dengan adanya program ini yang seharusnya di gunakan untuk menyelesaikan persoalan stunting dan kemiskinan extreme tetapi malah di jadikan momentum aji mumpung untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan semata”, ujarnya.

Adapun tuntutan aksi masa tersebut, yaitu usut tuntas oknum yang di duga melakukan monopoli anggran dakwah, stunting dan P3KE. Pecat kepala Bappeda Kab. Pandeglang yang dinilai tidak becus dalam mengelola anggaran dan program Stunting dan P3KE. Aparat penegak hukum harus menindak tegas kepada oknum yang di duga melakukan monopoli anggaran stunting dan p3ke. Penjarakan apabila adanya oknum yang diduga melakukan monopoli anggaran pada kegiatan stunting dan P3KE.
(Boy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *