TUNGGAL BERITA
Jambi, Bungo- Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi patut di pertanyakan.
Sebab, kasus tersebut sudah berjalan hampir setahun yang di laporkan ke Polda Jambi kendati Pihak Polda melayangkan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan No.SPDP/106/IX/Res124/2024/Ditreskrim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai mana bukti surat terlampir.
Nanum sampai berita ini diterbitkan tidak ada satu bakal tersangka pun yang di tetapkan oleh penyidik Polda Jambi.
Kasus dugaan Penggelapan ratusan juta Dana Koperasi TSBU yang melibat kan Wailik dan kawan kawannya sebagai mana yang di laporkan A.Zaidan nomor polisi: LP/B-176/VI/2023/ SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 13 juni tahun 2023.
Seyogyanya pihak Pelapor sudah menerima SP2 HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tapi nyatanya belum menerima.
Pada kesempatan ini salah seorang anggota koperasi beranisial SI, warga Dusun, Batang Ule kepada media ini dengan nada tegas menjelaskan, Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Anggotanya bermitra dengan PT. Satya Kisma Usaha SKU yang anggotanya berjumlah 1275.
Lebih jelas di paparkan pria yang berawakan tinggi tegap itu, “saya minta kepada pihak penegak hukum Polda Jambi untuk memproses kasus ini dan saya mengharap penuh kepastian hukum tentang laporan A.Zaidan selaku pendiri Koperasi terhadap terlapor Wailik dan kawan Kawannya,” harapnya.
Kenapa, kata SI, sampai sekarang belum ada tersangkanya dalam kasus tersebut, padahal perkara ini sudah lama hampir setahun dilaporkan, ungkapnya.
(Din-007)






