TUNGGAL BERITA
Jambi, Bungo
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Propinsi Jambi patut di pertanyakan. Karena kasus tersebut sudah berjalan hampir Satu tahun yang di laporkan Ke Polda Jambi kendati Pihak Polda melayang kan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan No.SPDP/106/IX/Res124/2024/Ditreskrim Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai mana bukti surat terlampir. nanum sampai berita ini naik tayang online tidak ada satu bakal tersangka yang di tetapkan oleh penyidik Polda Jambi.
Kasus dugaan Penggelapan ratusan juta dana koperasi TSBU yang melibat kan Wailik dan kawan kawannya sebagai mana yang di laporkan A.Zaidan nomor polisi: LP/B-176/VI/2023/ SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 13 juni tahun 2023. seyogyanya pihak Pelapor sudah menerima SP2 HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tapi nyata nya belum menerima.
Pada kesempatan ini salah seorang anggota koperasi beranisial SI Warga Dusun.Batang Ule Kepada Awak media dengan nada Tegas menjelaskan kan “Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Anggotanya bermitra dengan PT. Satya Kisma Usaha SKU yang anggotanya berjumlah 1275 lebih jelas di paparkan kan pria yang berawakan tinggi tegap ini” saya minta kepada pihak penegak hukum Polda Jambi untuk memproses kasus ini saya mengharap penuh kepastian hukum tentang laporan A.Zaidan selaku pendiri Koperasi terhadap Terlapor Wailik dan Kawan Kawan, kok sampai sekarang belum ada tersangka nya “imbuhnya dengan nada tegas sembari akhiri pembicaraan.
(Din-007)





