Klinik Keliat Berlantai 5 Diduga Tidak Punya Ijin, dan Mengundang Pertanyaan

TUNGGAL BERITA

Sumut, Deli Serdang – Berdirinya sebuah Bangunan berlantai lima yang di peruntukan Klinik Keliat di Jalan Besar Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kini cukup mengundang pertanyaan besar bagi warga masyarakat setempat. Karena bangunan tersebut berdiri di lahan tanah milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PT PN 2). Serta ada dugaan tidak memilik dokumen berupa surat Persetujuan Bangun Gedung (PBG), namun sampai saat ini (12/11/2023) tampak berdiri kokoh, tanpa ada teguran ataupun tindakan dari Instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini PT PN 2 dan Pemkab Deli Serdang, Informasi yang
beredar di tengah masyarakat. Bangunan Klinik Keliat tersebut milik seseorang inisial N.K

Terkonfirmasi, melalui tim Investigasi DPP LSM ternama di Kota Medan, Andi Simangunsong melakukan konfirmasi ke Humas PT PN 2 hanya menyampaikan,
“Segara kita akan sampaikan ke Bagian Aset Daerah, karena menjadi ranah bagian aset, dan mohon agar bersabar, nanti secepatnya akan kita Kabari,” ucap Humas.

Hal serupa juga di sampaikan Manager PT PN 2, “itu ranahnya bagian Aset,” ucap Suwitno.

Sementara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang ternyata Pihak Pemilik Klinik Keliat berinisial NK ataupun yang mewakili, sama sekali belum mengajukan permohonan ijin PBG.

Saat awak media konfirmasi ke pemilik Gedung, dirinya berkilah, bahwa surat PBG nya masih dalam proses pengurusan. Melihat papan informasi praktek terpampang tinggi itu jangan-jangan ijin operasional juga mengundang pertanyaan.

Secara keseluruhan berharap dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat mengambil tindakan tegas, dan bila perlu membongkar bangunan yang tak memiliki izin.

Agar tidak ada kesan, bahwa Pemilik bangunan Klinik agak kebal hukum.

Mewakili Tim Investigasi DPP LSM Andi Simangunsong mengatakan, “kami sudah menyurati Instansi terkait PT PN 2, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kejari Deli Serdang, juga Pemilik Klinik. Kemungkinan apabila instansi yang bersangkutan tidak melakukan tindakan, tentunya pihak LSM akan menyurati secara elektronik ke Kejati Sumut,” ungkap Andi Simangunsong.

(L-H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *