Knalpot Brong Kembali Ditindak Polres Kebumen, Masyarakat Turut Aktif Melaporkan

TUNGGAL BERITA

Jateng, Kebumen -Menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan dari knalpot brong, Polres Kebumen kembali mengimplementasikan sistem penindakan yang intensif. Pada malam Minggu, 4 November 2023, sebanyak 74 pelanggar lalu lintas termasuk pengguna knalpot brong diamankan oleh Polres Kebumen. Sabtu, (04/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan komitmen Polres untuk terus melakukan penindakan hingga mencapai “nol” pelanggaran.

AKP Heru menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan berkesinambungan karena masih banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong pada kendaraan sehari-hari.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturorrohman, dan melibatkan personel gabungan Polres Kebumen. Selama penertiban, Polres Kebumen melakukan patroli di sekitar kota dan daerah pinggiran Kebumen serta mengamankan sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.

Para pelanggar diberi teguran atau tilang dengan harapan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa mendatang.

Ditegaskan oleh AKP Heru bahwa Polres Kebumen telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong. Para pelanggar knalpot brong diharuskan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik yang memiliki tingkat kebisingan yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan hanya dapat diambil oleh pemilik setelah knalpot diganti sesuai ketentuan.

Sejumlah pelanggar membuat pernyataan bahwa mereka bersedia menyerahkan knalpot brong kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan.

Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, mayoritas pelanggar lalu lintas adalah pelajar SMA yang memasang knalpot brong untuk mendapatkan popularitas dan dianggap keren. Namun, dampaknya banyak pihak yang merasa terganggu.

Sementara itu, masyarakat mendukung tindakan Polres Kebumen, dan banyak laporan masuk mengenai keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar ditindak oleh Polres Kebumen.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Polres Kebumen sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas serta meminimalisir gangguan bagi masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimum 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimum 83 dB. Namun, saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, kendaraan yang dipasangi knalpot brong memiliki tingkat kebisingan hingga 112 dB, melebihi ambang batas kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.

Hal ini jelas dapat mengganggu ketertiban di jalan raya dan kenyamanan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.
(Humas Polres Kebumen)

(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *