Konsultasi Publik; Pasca Rencana Tambang Galian C, Milik PT. DMP

TunggalBerita.Com,
KALTIM, KUTAI TIMUR -Kegiatan sosialisasi pasca rencana tambang galian C, beserta rencana pengembangan serta pemberdayaan masyarakat oleh pihak PT. Dinamika Mulia Persada (DMP), yang bertempat di aula Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur-Kaltim baru-baru ini.

Hasil pantauan awak media dilokasi baru-baru ini, dengan dihadiri kurang lebih sekitar 60 orang, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dengan tujuan guna terciptanya kondusifitas, serta berjalannya kegiatan penambangan.

Adapun unsur masyarakat yang menghadiri kegiatan itu, mulai dari ketua RT, Kepala Dusun, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Lembaga Adat, juga para tokoh masyarakat beserta lembaga lainnya. Pada kegiatan itu turut hadir puka unsur muspika (musywarah pimpinan kecamatan) Teluk pandan. Mulai dari perwakilan Polsek (kepolisian sektor) Koramil 0909/07, juga Camat Teluk Pandan.

Semua pihak menyepakati bersama untuk mengawal aktifitas itu kedepan,  seperti pihak Desa Suka Rahmat yang langsung dihadiri oleh Ny. Hasnawati selaku Kades (kepala Desa) setempat yang memperlihatkan kesan memberikan ruang pada pihak management PT. DMP. Dengan kondisi minimnya material tanah urug diwilayah Kecamatan Teluk Pandan dan sekitarnya. Pihak PT. DMP secara marathon, menyelesaikan semua administrasi yang harus ditempuh sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum dan UU (undang-undang) tentang pertambangan, energy dan sumber daya mineral (ESDM) yang ada dan berlaku.
Selain guna menunjang PAD Khususnya diwilayah Kab. Kutai Timur, yang otomatis mempercepat langkah pembangunan diwilayah tersebut dan sekitanya.

Dalam keterangannya H. Agiel Suwarno selaku Komisaris utama PT. DMP menyampaikan, bahwa dalam kegiatan itu dapat men-suport perekonomian masyarakat Kutai Timur Khususnya, terutama bagi yang berprofesi sebagai sopir truk. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita menciptakan kegiatan penambangan yang tidak merugikan lingkungan, begitupun pembangunan insfratruktur, industri, serta pengembangan daerah dan kota. “menciptakan penghasilan Asli Daerah, (PAD), yang menjadi turunan terhadap Kesejahteraan masyarakat, juga menjaudi dari pelanggaran peraturan pemerintah ataupun hukum yang berlaku”, ujarnya.

Diwaktu yang hampir bersamaan, direktur PT. DMP, Nursyam ST, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan terciptanya perijinan Galian C ini, yang mana melalui tahapan-tahapan serta proses sesuai ketentuan, tentunya melibatkan dinas-dinas tertentu. Semua dinas yang tergabung dalam Tim PKKPR, (penetapan klasifikasi dan penggunaan proyek), termasuk lembaga publik ataj melalui kajian akademik beserta Kajian lainya, yang memiliki dampak positif pada masyarakat, tutupnya.
(Sof_Hsng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *