Masa Tengah Mengepung Dindikpora Pandeglang “AMPB Tuding Ada Pungli”

TUNGG BERITA

Banten, Pandeglang Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Demokrasi (AMUD), Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA), Lingkar Studi Advokasi Masyarakat Indonesia (LASMI) yang tergabung dalam koalisi Gerakan Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB), lakukan aksi didepan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (5 Juni 2024). Dalam aksinya masa menyuarakan dugaan kuat adanya praktik pungli oleh oknum pegawai dilingkungan Dindikpora.

Masa aksi yang berunjuk rasa dalam menyuarakan aksinya, menilai bahwa dinamika dunia pendidikan diPandeglang adanya carut marut dan sangat jauh dari
apa yang diharapkan oleh pemerhati pendidikan, kepentingan untuk kapitalisasi
pendidikan. Komersialisasi yang terkesan mengarah pada politik praktis, terutama dalam momentum pilkada 2024 atau pada pemilihan kepala daerah kabupaten pandeglang yang akan datang, ujar Aditia dalam orasinya.

Kemudian diungkapkan juga tercium aroma tindkan absruditas dan berpotensi melakukan extra ordinary. Adanya temuan hasil investigasi serta advokasi dilapangan, kuat dugaan adanya pungutan liar pada saat pengambilan tunjangan hari raya (THR) pada momen jelang idulfitri 2024 lalu. Tidak hanya itu pada pencairan sertifikasi diwilayah kecamatan di Bojong dikutip sebesar kurang lebih lima puluh ribu rupiah, hal itu disinyalir terjadi pada ratusan guru yang mencairkan tunjangan sertifikasi.

 

Sementara itu orator lainnnya, Yolan Ahmad Muzaki, dalam orasinya berpendapat. Bahwa pendidikan seharusnya harus berjalan untuk bagaimana punya orientasi kepada mutu dan kualitas pendidikan, bukan pada disorientasi untuk dipakai sebagai alat kapitalisasi pendidikan serta tindakan- tindakan melawan hukum.
“kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar
berada dilungkungan Korwil Dindikpora Kecamatan Bojong, bahkan tidak menutup kemungkinan, hal tersebut terjadi di semua
lingkungan Korwil di kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, dan bisa kita dorong hal itu pada pihak Aparat
Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas”, tutupnya.

Sementara itu Rouf Ansyori dalam orasinya berpendapat pada momentum jelang pilkada 2024 itu, dan dari fakta dan data yang didaptinya, adanya potensi
pelanggaran netralitas ASN akan mengalami kenaikan signifikan, apalagi diduga kuat salah satu kandidat bakal Calon Bupati Kabupaten Pandeglang berangkat dari Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang konon kabarnya sebagai pejabat publik yaitu Kadis Dindikpora Pandeglang.
Sekitar bulan April Tahun 2024 lalu, telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat. Yang dilaksanakan oleh pihak Dindikpora berkerjasama dengan stake holder terkait. Berlokasi di salah satu
sekolah diwilayah Kecamatan Kaduhejo, yang terindikasi mengkampanyekan dirinya, yang akan berkompetisi dalam momentum pilkada yang akan datang. artinya dapat diduga kuat telah terlibat politik praktis. Tentunya apabila benar terjadi hal itu, jelas menyalahi Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang ASN dan pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Hal diatas berpotensi lakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, yang didisinyalir dilakukan oleh
Oknum Kadindikpora.
Dalam tuntutannya masa aksi meminta
bahwa Kepala Dindikpora harus Mundur dari jabatannya saat ini. Juga menolak adanya Politisasi Pendidikan dan Kapitalisasi Progaram untuk
memenangkan peserta yang berlaga dikompetisi Pilkada mendatang.
Juga kawal Netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang.
Pihak Dindikpora hangan sampai terlibat pada politik praktis, serta copot oknum yang diduga lakukan pungutan pada ratusan guru.

(Seps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *