TUNGGAL BERITA
Banten, Tangerang
Puluhan warga Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Unit Reskrim Harda, Rabu (27/9/2023)
Menurut keterangan salah satu warga, Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga (A) yang berdomisili di RT 02 RW 04 Desa Keramat mengatakan bahwa semua proses pembuatan surat sertifikat tanah melalui PTSL harus bayar dengan jumlah uang berpariasi.
“Bayarnya berpariasi, dari mulai yang tujuh ratus ribu bahkan ada juga yang sampai puluhan juta rupiah mas.”ucap warga kepada awak media
Dirinya merasa kesal, dan sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Keramat. Padahal, Program PTSL itu program pemerintah pusat secara gratis.
“Kenapa ini kok sampai di kenakan biaya yang sudah jelas jelas gratis.” katanya.
Selain itu juga, cukup lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sebab, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pungkasnya.