Menyikapi Jalan Rusak DiBanten Selatan, “Pemerintah di Pandeglang harus tegas”

TunggalBerita.com,
BANTEN, PANDEGLANG –Pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diminta warga Banten Selatan, bersikap tegas terhadap pengguna jalan, soalnya jalan kabupaten di Pandeglang nyaris tiap wilayah hancur, kerusakan badan jalan bukan saja lambatnya perawatan dari perbaikannya, tapi perlu tegas terhadap pengguna jalan dengan bobot angkut kendaraan yang sesuai.

Harapan itu muncul dari sejumlah warga Kecamatan  Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, adanya mobilisasi secrap dari perusahaan tambang emas di desa Padasuka dan Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, mereka menilai melebihi kapasitas tonase, Over Dimension Over Loading (Odol), sehingga jalan desa di dua desa itu yang kondisinya memperihatikan, dapat akan lebih hancur lagi jika jenis kendaraan truk teronton digunakan untuk angkutan secrap dari perusahaan tambang tersebut,

Ket. Foto : eks pabrik tambang emas PT. CSD yang sudah dilelang dan kini tengah dibongkar oleh pengusaha swasta pemenang lelang, ribuan ton besi atau secrap yang akan diangkut keluar daerah, diharapkan masyarakat mobilisasi secrap tersebut menggunakan kendaraan angkutan yang wajar, sebab yang dilalui jalan desa dan perlu khawatir dua jembatan, jembatan ciraden dan jembatan Citelukmulud, desa Mangkualam kondisinya sudah tua.(Dok: EJ/Tunggalberita.Com).

Sementara keterangan lain dari sejumlah sumber disana menyebutkan, perusahaan tambang emas PT. CSD keadaannya saat ini paska tambang, tidak produksi lagi, sehingga aset perusahaan sudah dilelang melalui kantor lelang aset negara di serang, bulan lalu, sebab perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan negara, BUMN PT. Antam TBK.

Dan dari sembilan lot atau item yang dilelangkan empat item dimenangkan oleh pengusaha swasta, sehingga ribuan ton oleh empat pengusaha tersebut, secrap yang akan dikeluarkan dari bekas perusahaan pertambangan  keluar daerah, melalui jalan desa Mangkualam dan desa Padasuka.

Harapan masyarakat, pihak terkait di wilayah hukum Pandeglang dapat tegas terhadap pengusaha yang mengeluarkan secrap dari bekas perusahaan tambang emas itu, dengan menggunakan kendaraan jenis truk kecil seperti kol diesel yang daya angkutnya sekitar 10 ton.
(EJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *