Mulai 2024 untuk lima tahun kedepan, bangun cepat jiwa indipenden, dan terima setiap hasil keputusan legal.

TUNGGAL BERITA
Kebebasan pers (Inggris: freedom of the press ) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, atau dalam material lainnya Media mainstream online tanpa adanya campur tangan …!?!

Rakyat yang direfleksikan melalui kemerdekaan Pers artinya kemerdekaan Pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat Demokrasi.
Tujuannya berkontribusi prinsip keadilan dan Supremasi Hukum.

Saat ini terkesan MARWAH PERS bagaikan se-ekor kunang-kunang dimalam yang kelam, memunculkan beberapa pertanyaan ?. “Adilkah
Pers profesional dicanpuradukan dengan Pers abal-abal dimata masyarakat umum”.
Apakah bisa Pers sering lompat sana – sini atau berpindah-pindah media online untuk melakukan prinsip demokrasi.
Apakah mampu Pers abal-abal menegakkan keadilan dan paham Supremasi hukum, sementara Pers abal-abal dirinya sudah tersandung masalah bahkan cendrung lakukan perbuatan melawan hukum, contoh cukup terdengar intimidasi pejabat berwenang dan terima amplop dsb.

Hal begini/begitu Pers bodrex jangan terlalu lama pembiaran dan atau cuek dimata masyarakat umum. Persempit ruang gerak Pers ora jelas, kaleng-kaleng, juga perketat pintu masuk rungan kerja instansi pemerintah maupun instansi swasta.

Sangat layak untuk tidak terima Pers bodrex, abal-abal atau kaleng-kaleng di perusahaan Pers profesional liputan dan proporsional karya beritanya.

(Tim staf redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *