Ilustrasi (fto: istimewa)
TUNGGALBERITA.COM,
BANTEN, PANDEGLANG – Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cisangu Atas Oleh pihak Pemprov Banten melalui DPUPR Banten dapat diduga kuat bermasalah sejak dari mulai pemilihan barang dan jasa. Pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui, atau sangat sedikit penyedia sehingga tidak sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dikatakan Rony Bar dari Sentrum Gerakan Pemuda (SIGAP) Pandeglang pihaknya menyampaikan, bahwa paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia yang tidak memiliki produk secara lengkap tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket pekerjaan, bahkan produk yang terpajang dalam etalase CV. Mahatama Karya sebagai penyedia berkontrak, di e-katalog tidak satu pun barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan kontruksi jaringan irigasi. Kita bisa lihat 27 Produk di etalase perusahaan tersebut tidak ada yang sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Cisangu Atas. Namun dapat diduga karena terjadi KKN antara perusahan CV. Mahatama Karya dengan pihak pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga bisa saja terjadinya pengkondisian dan dipaksakan untuk dijadikan pelaksana proyek, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rony, bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Kontruksi Jaringan irigasi Cisangu Atas tahun anggaran 2025 dengan metode e-purchasing dianggap tidak transparan kepada publik.
“Tidak menutup kemungkinan, PA/KPA (pengguna anggaran/Kuasa penggunan anggaran) PPK, PP dan PPTK bisa dinilai terindikasi menyalahgunakan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi dengan penyedia CV. Mahatama Karya, karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa metode e-purchasing dengan penyedia yang tidak memiliki sebagian atau tidak lengkap produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan produk yang dibutuhkan pada paket yang dikerjakan”, jelasnya.
Kemudian lanjut Rony, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring, ungkapnya.
Lebih jelas Rony memaparkan, sesuai dengan data serta info yang kami ketahui dilapangan ada paket Belanja kontruksi Pemeliharaan jaringan irigaai D.I Cisangu Atas dengan nilai kontrak Rp.7.621.699.300,00 yang dilaksanakan oleh pihak CV. Mahatama Karya pada tahun anggaran 2025.
Dari informasi yang pernah viral dan data yang ada diKabupaten Pandeglang, bahwa perusahaan tersebut telah menjadi temuan BPK dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan ruas jalan Babakan Sompok-Kamalangan. Temuan tersebut Senilai Rp. 282. 486.704,18 tahun 2024 lalu di DPUPR Pandeglang, tutup Rony.
Diwaktu yang terpisah, dihubungi awak media melalui pesan whatasapnya pada 09 Agustus 2025, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, sangat disayangkan belum memberikan tanggapan apapun, terkait informasi diatas.
Sampai berita ini tayang, pihak CV. Mahatama Karya, juga belum memberikan keterangan apapun, setelah dihubungi melalui pesan wahtsapnya pada Minggu 10 Agustus 2025.
(Seps)





