TUNGGAL BERITA
Lampung, Lamsel – Entah iblis mana yang merasuki otak seorang Ayah dan Kakek kandung menjadi pemangsa daging anaknya sendiri sehingga harus berujung menikmati hari tua di dalam penjara.
Sebab, perbuatan selaku Ayah serta Kakek kandung telah tega melakukan pencabulan pada anak serta cucunya sendiri. Kejadian itu dari Bulan Januari hingga Februari 2024.
Diketahui, korban dan kebiadaban seorang Ayah serta Kakeknya tersebut berinisal X yang masih berusia 15 tahun yang tinggal di Natar, Kabupaten Lampung Selatan(Lamsel).
Sedangkan nama Ayah yang tega makan daging anaknya sendiri berinisial S(44) tahun dan Kakek bernisial H(64) tahun.
Hal itu dikatakan Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu(20/4/2024).
Hal itu terbongkar, kata Kapolres Lamsel, X mengadukan apa yang dilakukan Ayah bersama Kakeknya terhadap dirinya kepada kakak dari ibu kandungnya karena X saat itu sedang mengalami sakit pada vaginanya, terang AKBP Yusriandi Yusrin.
Setelah itu, pada tanggal 12 April 2024 kemarin, kakak dari ibu kandung X melaporkan perbuatan Ayah dan Kakeknya X ke Polsek Natar. Tidak lama dari itu, Kepolisian Polsek Natar meringkus kedua tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap AKBP Yusriandi Yusein, Kakeknya X mengakui melakukan perbuatan bejad kepada cucunya dan begitu juga Ayah kandung X, ia melakukan hal itu karena istrinya saat ini sendang bekerja di luar Negeri, sehingga dirinya melampiaskan hawa nafsu atau hasrat psikisnya kepada X, papar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, didalam tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni memaksa X untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir dari rumah jika korban menolak melakukan perbiatan bejad tersebut.
Kedua pelaku, papar AKBP Yusriandi Yusrin, akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah sepertiga, tegasnya.
(Yusri)