Sorotan tajam peserta Bimtek. Percuma bayar mahal, Kadis PMD Pemkab Paluta dugaan hadirkan Narasumber tidak punya kualifikasi.

TUNGGAL BERITA
Sumut Paluta
Kegiatan bimtek yang di selenggarakan pada kamis (21/11/2023) yang lalu, oleh Pemerintahan Kabupaten Paluta melalui program kerja Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) Yusuf MD Hasibuan, bekerja sama dengan _Pusat Pelatihan & Pendidikan Yayasan Peduli Pembaharuan Indonesia di selenggarakan di dua lokasi Hotel berbeda di Sumut. Satu kegiatan di laksanakan di Hotel Saka, Jl Ring Road Medan, dan kedua bertempat di D’Prima Hotel Jl Sultan Serdang No 88 arah menuju Bandara Kuala Namu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh utusan masing² pimpinan Desa atau perangkat Desa yang ada di seluruh Kabupaten Padang Lawas Utara. Kini menjadi perbincangan hangat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Setiap desa di wajibkan mengikuti Bimtek dua (2) orang wakilnya, serta di harus membayar biaya registrasi sebesar Rp 10,000,000,00,- setiap pesertanya,

Biaya tersebut di keluarkan pihak desa melalui Anggaran Dana desa masing².
Info yang beredar di lokasi, peserta bimtek dihadiri sekitar 170 desa yang mengirimkan utusanya, jika setiap desa mengirimkan utusannya sebanyak 2 peserta di X Rp 10.000,000,00,- / per peserta, akan di dapati jumlah yang fantastis yaitu berkisar Rp3.400,000,000,- (Tiga milyar empat ratus juta rupiah)
Ngeeri kawan…… telinga awak dengarnya.

Dari surat edaran yang di terima, kegiatan tersebut akan berlangsng selama 5 hari 4 malam. Dimulai pada selasa (19/12/2023) & berakhir pada sabtu (23/12/2023)

Bimbingan teknis di Hotel Saka Jln Ring Road di laksanakan oleh “Yayasan Peduli Perubahan Indonesia” bersekertariat di Jl.Prof.HM.Yamin SH No 236-a Sei Kera Medan. bertemakan
“Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan”

Sebagai informasi bahwa yayasan tersebut sudah di registari & tercatat di SK MENKUMHAM NOMOR AHU-0006569. Namun kuat Dugaan bahwa yayasan tersebut tidak mempunyai sertifikat Lembaga Khusus & Pelatihan (LKP) atau pun sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang teregistrasi oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.

Anehnya lagi dalam kegitan tersebut narasumber yang dihadirkan adalah berstatus perangkat desa yang menjabat sebagai ketua BUMDES disalah satu Desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini perlu dipertanyakan, apakah narasumber tersebut sudah mempunyai sertifikat Tanda Uji Kompotensi (TUK) yang di keluarkan oleh Pemerintah, sehingga layak menjadi narasumber diacara Bimtek berbiaya miliyaran rupiah tersebut. What’s Wrong Man..??

Sedangkan kegiatan bimtek yang diadakan di D’prima Hotel Kuala Namu Medan di laksanakan oleh Lembaga Forum Diklat & Pelatihan Publik (FDPP) bersekertariat di Jl. Manggaan V Link. XIII Mabar, dengan nomor AHU-0004878.AH.01.07 Tahun 2023. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah
“Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN )” dan dari hasil penelusuran diduga Nomor AHU tersebut belum teregistrasi di Kemenhumkan. Dan apakah Forum Diklat tersebut sudah mengantongi izin (LKP) Lembaga Kursus & Pelatihan atau izin (LPK) Lembaga Pelatihan Kerja. Masih menjadi tanda tanya besar masyarakat umum saat ini. Disinilah dituntut pergerakan cepat APH untuk meneliti kelengkapan dokumen pihak penyelenggara kegiatan, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ataukah sebagai sebuah trik, agar bisa menarik dana dengan modus gaya baru.

Sebelum berita ini di tayangkan, awak media coba mengonfirmasikan hal tersebut, dengan mengirimkan pesan singkat melalui whats app milik sdr “Ch” sebagai pemilik lembaga forum diklat, namun, sangat disayangkan tidak satupun pertanyaan yang dikirim jurnalis mendapatkan balasan. Aneh”…..
Kemudian tim media juga mengirimkan pesan singkat ke perwakilan yayasan sdr “Sp” untuk mengonfirmasi perihal narasumber yang mereka hadirkan, melalui pesan singkatnya beliau menjawab “Mengenai peserta gak sama dengan yang abang bilang itu, dan narasumber sengaja kita datangkan yang ahli bisa mengajari peserta untuk praktek langsung.
Banyak juga yang punya sertifikat tetapi belum tentu bisa memberikan praktek” balas Sp melalui pesan singkatnya.

Bila informasi yang beredar saat ini benar tentang ke tidaklayakan narasumber yang diduga tidak memiliki setifikat tanda uji kompetensi (TUK) dalam memberikan bimbingan teknis, tentunya ini adalah sebuah pelanggaran serius, karena telah menabrak aturan yang berlaku, akan banyak pihak yang terlibat, baik dari pihak dinas maupun dari pihak lembaga itu sendiri, sebab ini berkaitan dengan penggunakan uang Negara.

Salah seorang peserta yang tidak ingin di sebutkan namanya, kepada awak media menuturkan rasa kecewanya, pasalnya bimtek yang di adakan di Medan ini, cuma buang² anggaran dana desa saja, yang tak lain hanya untuk kepentingan kantong pribadi & lembaga. Sudah faham lah abang itu, sambungnya lagi, jauh- jauh kami kemari, gak ada manfaatnya. Sebaiknya bimtek diadakan di daerah kami saja, undang narasumber yang mumpuni & berkompentsi, sehingga dapat memberi eduksi ke Masyarakat, lagian ini kan mau Tahun Baru bang. Makanya dibuat orang itu bimtek, ucapnya. dengan logat khas Mandailingnya.

Masyarakat Kabupaten Paluta berharap agar Aparat Penegak Hukum [APH] baik dari pihak Kepolisian Daerah Sumtera Utara, Kejati dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusut tuntas penggunaan aliran dana kegiatan ini, serta juga mengecek keabsahan dokumen² pihak pelaksana kegitan baik dari Yayasan maupun Lembaga diklat itu sendiri, sebab ini berkaitan dengan sistem administrasi, dan juga menggunakan uang Negara, tentunya sangat kita sayangkan, jika ini kegiatan ini hanya akal²an pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) serta jajarannya agar bisa menarik dana dari masing² Desa dengan mengadakan kegiatan bimtek di Hotel megah yang di balut dengan sepanduk sebuah lembaga atau yayasan yang tak lain hanya untuk tujuan Korupsi, Kolusi & Nepotisme/KKN saja.**

(HH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *