Opini Publik oleh : S. Huseng “Ada Apa Dengan Pemberhentian Direktur LBB”

KALTIM, BONTANG, – Tengah mencuatnya permasalahan PT.LBB (Laut Bontangbersinar) yang mancatut nama  M Lien S, dengan keluarnya surat keputusan (SK) Direktur Perumda AUJ (Perusahaan umum daerah, aneka usaha dan jasa) Abdu Rahman,S .SOS, MM, juga Direktur PT. Bontang Transport (BT), Abd Malik. Yang akui miliki saham di PT.LBB, yang tertuang dalam surat pemberhentian Direktur LBB pada tanggal11 Maret 2025.

Dari informasi yang dapat dipercaya juga hasil penelusuran awak media dilapangan. Bahwa perusahaan yang dikelola kurang lebih 3 (tiga tahun), yakni sejak tahun 2022 sampai dengan awal 2025, terlihat berjalan seperti biasanya. Ada tertuang bahwa selaku operator Badan Usaha Pelabuhan yang di kordinir langsung Muhammad Lien Sikin Direktur BUP PT.LBB.

Awal terbentuknya PT.LBB-BUP, menurut informasi yang berkembang, diduga belum pernah ada penyertaan modal dalam bentuk apapun. Juga dari info serta keterangan yang ada, dari pemerintah daerah melalui Perumda selaku mitra PT. LBB sejak awal berdiri.

Kemudian terdapat ada 3 (tiga) perusahaan yang dibangun oleh Muhammad Lien Sikin yang bergerak di pelabuhan dengan berbagai jasa itu murni menggunakan dana pribadi dan support dana investasi dari mitra lain. Adapun perusahaan yang dimaksud yang pertama yaitu, (PT. Laut Bontang Bersinar) selaku badan usaha pelabuhan, kedua (PT. Jasa Amanah Bontang) yang bergerak dibidang jasa transportasi, yang dikelola oleh H.Arifai selaku Direktur. Kemudian perusahaan yang ketiga yaitu (PT. Bontang Berkat Jaya) bergerak pada jasa perusahaan bongkar muat yang pengelolaanyaa oleh Muh. Rizal Rimba selaku Direktur.

Adapun tambahan hasil penelusuran dilapangan, bahwa Muh. Lin Sikin mengurus legalitas PT. LBB sampai selesai atas dasar kuasa darI,  H.M. Zuchli Imran P selaku Dirut Perumda. Pada sebelumnya dari informasi yang berkembang, dugaan kuat belum adanya penyertaan modal dari pemerintah melalui Perumda  AUJ.

Dengan adanya dugaan klaim dari pihak Direktur Perumda serta Direktur PT. Bontang Transport, yang konon kabarnya miliki saham di PT.LBB. Adanya kemungkinan hal itu fiktif atau belum bisa diketahui kebenarannya. Sebelum ada pembuktian melalui info serta data yang akurat, PT. LBB selaku pengelola badan usaha pelabuhan justru, seakan terseok-seok untuk mengatur penghasilan pelabuhan juga menutupi segalanya yang mesti terakomodir. Perumda yang dianggap induk perusahaan, terkesan hanya menjanjikan saja, karena sampai di berhentikannya Muh. Lien Sikin sebagai Direktur PT.LBB, kuat dugaan belum pernah adanya penyertaan modal yang dimaksud.

Dikutip awak media dari bebagai informasi yang ada, mengacu kepada UU RI. No.40 tahun 2007 pasal 34 ayat 3 (tiga) berbunyi, “Penyertaan Saham Dalam Benda Tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih. Dalam jangka 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham Tersebut.

Adapun terkait surat pemberhentian jabatan Direktur Mu. Lien Sikin yang tertanggal 11 Maret 2025. Jika mengacu dari pasal 91 UU No.40 tahun 2007 dapat berlaku, apabila pemegang saham dapat membuktikan secara faktual tentang penyertaan modalnya yang masuk yang dikelola oleh PT.LBB.

Guna mendapatkan informasi kebenaran hal itu,  awak media masih akan lakukan penelusuran, serta permohonan informasi serta keterangan. Kepada Direktur Perumda dan Direktur PT.Bontang transport.

Bisa saja disimpulkan surat pemberhentian Direktur bisa dianggap sepihak, kemungkinan karena belum dilakukannya RUPS. Sampai saat ini pihak awak media masih terus menggali informasi serta fakta dari pihak Perumda AUJ serta pihak-pihak yang bersangkutan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *