TUNGGAL BERITA
Aceh, Bener Meriah – Diduga dicatut namanya oleh oknum Reje Kampungnya, Aman Basri, warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, siap bawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Diketahui, dugaan pencatutan nama Aman Basri oleh oknum Reje Kampung Bintang Bener itu digunakan pada dokumen negara sebagai salah satu perangkat desa dan sebagai Imam Desa dengan SK pemberhentian waktunya sama, 01 Januari 2022.
“Dalam waktu dekat ini saya akan laporkan perbuatan disinyalir merugikan dan terkesan pencemaran atas diri saya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses sesuai aturan hukum berlaku,” ujar Aman Basri kepada media, Senin (06/11/23).
Menurutnya, upaya penyelesaian secara itikad baik ditingkat pemdes telah dilakukannya guna adanya niat baik dari para pihak oknum dalam Pemdes Bintang Bener diduga telah berbuat merugikan Aman Basri.
“Saya merasa dirugikan dengan dugaan nama saya dicatut sebagai Imam Kampung Bintang Bener sesuai Surat Keputusan (SK) saya dapatkan, saya tidak pernah merasa menjadi Imam Kampung tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait jabatan Kaur Tata Usaha Umum di Kampung Bintang Bener, pernah dirinya diangkat dan menjabat pada tahun 2012, masa Reje Kampung atau Kades Haibina sebelum dirinya terkena kasus hukum pada bulan Juli tahun yang sama.
“Setelah saya divonis 8 tahun menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), sesuai SK pemberhentian saya temukan, ternyata saya tidak diberhentikan oleh Reje Kampung Haibina hingga habis masa jabatannya dan digantikan Reje Iwan Suku, SH,” ungkap Aman Basri.
Menurutnya, dirinya mendapatkan SK pemberhentian pada 01 Januari 2022 ditanda tangan Reje Kampung Iwan Suku, SH dan SK itu bukan diberikan kepada Aman Basri, namun ia dapatkan dari tangan orang lain pada bulan Agustus 2022.
“Selama peristiwa diduga penggunaan namanya selaku Imam Desa Bintang Bener dan jabatan Kaur Tata Usaha Umum, hingga saya temukan di SK pemberhentian pada 01 Januari 2022, siapa yang nikmati jerih atau honor atas nama saya itu? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” papar Aman Basri.
Atas dasar ini, dirinya akan melaporkan ke pihak hukum atas perbuatan diduga merugikan dirinya itu oleh para oknum Pemerintah Kampung Bintang Bener tersebut.
Dimintai tanggapannya, Nasruddin, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) menilai, sesuai bukti diterimanya, Aman Basri layak melaporkan hal kerugiannya itu ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan selaku seorang warga negara sesuai diatur dalam undang-undang.
“Sebenarnya dari dasar pemberitaan sudah beberapa kali ditayangkan dan atas bukti fisik dokumen negara dari indikasi pelanggaran hukum, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah bisa lakukan penelusuran dan pemanggilan terkait dugaan kasus tersebut,” jelas Nasruddin.
Direktur FPRM meminta Aman Basri agar sesegera mungkin melaporkan dugaan kasus pelanggaran hukum oleh para oknum Pemdes Bintang Bener itu ke APH guna diproses lebih lanjut.
“Analisa saya, dalam hal yang dialami Aman Basri terdapat dugaan pencatutan nama seseorang tanpa izin dan dipergunakan pada dokumen negara, indikasi dugaan kerugian negara oleh perbuatan tersebut, dan unsur berpotensi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pelaku,” tutur Direktur FPRM.
Reje Kampung Bintang Bener, Iwan Suku, SH terkesan disinyalir menutup diri terhadap konfirmasi pihak media ini, sudah berulang kali dikonfirmasi via pesan WhatsApp miliknya, tidak sekalipun merespon konfirmasi tersebut.
Camat Permata, Wien Agus Ismahdar, S. STP sudah dilakukan konfirmasi oleh awak media ini untuk memperoleh keterangan dan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Reje Bintang Bener, namun terkesan tidak memberikan respon apapun juga sudah beberapa hari lalu.
Awak media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tersorot dalam pemberitaan ini secara luas, guna keseimbangan informasi publik.
SAP