Berdalih Bisa Sembuhkan Pasien, Dukun Cabul di Kroya Diringkus Polisi

TUNGGAL BERITA

Jateng, Cilacap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap Polda menangkap S (42), seorang warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, karena terlibat dalam tindakan cabul terhadap 10 perempuan berusia 25-40 tahun.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengungkapkan bahwa awalnya korban diberi janji oleh tersangka untuk dapat disembuhkan dari penyakit, dengan syarat korban harus melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak tersangka, termasuk berhubungan badan.

“Dari 10 korban perempuan tersebut, tersangka melakukan berulang kali tindakan hubungan badan, bahkan ada yang terjadi sebanyak 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta untuk melakukan hubungan sesama jenis atas perintah tersangka (asisten) dan menggunakan alat tertentu. Selanjutnya, aksi tersebut direkam dan dikirimkan kepada tersangka,” ujar Arief.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perdukunan, termasuk kendi minuman, keris, berbagai jenis minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks, dan sejumlah peralatan perdukunan lainnya.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2021, bukan hanya terhadap korban perempuan, namun juga ada indikasi korban laki-laki yang sedang dalam pengembangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar maksimal Rp 300 juta.

(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *