TunggalBerita.com
BANTEN, PANDEGLANG, – Aliansi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup gelar aksi unjuk rasa damai di Kantor KUPP Kelas lll Labuan Kabupaten Pandeglang Privinsi Banten, pada Kamis 12 september 2024. Untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak KUPP kelas lll labuhan terkait sejumlah isu serius yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan di perairan selatan Provinsi Banten.
Aditia selaku korlap dalam orasinya menyampaikan,” dugaan adanya Pihak Syahbandar Membiarkan Sisa Penyekrapan bangkai tongkang di perairan selatan Provinsi Banten, Kami menuntut penjelasan dan tindakan tegas dari Syahbandar terkait sisa penyekrapan bangkai tongkang yang dibiarkan mencemari perairan selatan Banten. Keberadaan sisa-sisa bangkai tongkang tersebut berpotensi besar mencemari laut, merusak ekosistem, dan membahayakan aktivitas nelayan setempat.
Pihak Syahbandar membiarkan kegiatan Pemotongan Ilegal di pantai Rancecet, Desa Batu Hideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.Kegiatan pemotongan tongkang di Pantai Rancecet yang dilakukan tanpa izin Salvage atau secara ilegal telah merusak lingkungan pesisir. Kami mengecam pihak Syahbandar yang membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa penindakan yang jelas, dan menuntut agar segera dihentikan serta diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Surat penyetopan pekerjaan scrafing Eks. BG. NAUTICA 25 dengan Nomor UM.003/07/04/UPP LBN 24 Hanya Formalitas saja yang di keluarkan oleh pihak KUPP kelas lll labuhan.
Masih di katakan Aditia,” Kami menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak Syahbandar terkait surat penyetopan pekerjaan scrafing eks BG. NAUTICA 25 yang terkesan hanya formalitas tanpa adanya tindakan langsung di lapangan. Pekerjaan penyekrapan harus benar-benar dihentikan demi mencegah kerusakan lebih lanjut”, ujarnya.
Kami mendesak adanya investigasi menyeluruh terkait dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Labuhan dalam praktik jual beli tongkang secara ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Dugaan kolusi antara pihak Syahbandar dengan perusahaan Lion Marine Salvage dan Asia Diving Salvage harus diusut tuntas, dan pihak yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami mendesak agar pejabat senior KUPP Kelas 3 Labuhan yang berinisial RI dan BH segera dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat dalam pasar gelap penjualan besi bangkai tongkang. Tindakan tegas ini penting untuk membersihkan instansi dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Agar pihak KUPP Kelas lll Labuan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan.
Dengan adanya aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di wilayah perairan Banten dan memastikan tidak ada lagi tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.”
Akan tetapi sangat disayangkan Kantor KUPP Kelas III Labuhan tampak sepi saat demonstrasi berlangsung, tidak ada satu pun yang menemui para demonstran, kemudian,
“kami akan melanjutkan aksi ini pada jilid kedua pada pekan depan,” Tegas Aditia.
(Seps)