TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang tengah melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan Gedung PSC 119 Kabupaten Pandeglang dengan nilai kontrak Rp.1.424.461.474,- (Satu milyar empat retus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024.
Namun sayangnya, proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh CV. Ananda Pratama tersebut disinyalir kuat abaikan K3.
Pantauan media di lokasi proyek, Kamis (12/09/2024) tidak ada satu pun pekerja yang memakai alat Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3). Padahal K3 Konstruksi merupakan peraturan atau pedoman yang digunakan untuk mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja kepada para pekerja di area kerja konstruksi, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 Pasal 89-95. Dimana regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Sementara itu Hamdan selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada jum’at 13 September 2024 mengatakan, jika pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut agar memberikan fasilitas K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja guna keselamatan dan keamanan (safety). Bahkan kata ia, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan tegoran lantaran pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut kerap membandel.
“Kita sudah tegor pihak pelaksana beberapa kali agar para pekerja memakai K3, karena K3 ini merupakan hal yang sangat penting guna keselamatan dan keamanan dalam bekerja. Kalau masih seperti itu, kita akan lakukan teguran atau peringatan secara tertulis,” ujarnya.
Di waktu yang hampir bersamaan, ditemui awak media diruang kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati membenarkan jika Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang tengah melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan Gedung PSC 119 dari anggaran DAK tahun 2024. Namun kata ia, jika dalam pelaksanaannya pihak pelaksana mengabaikan K3, dirinya tidak akan sungkan untuk segera menindaklanjuti terkait hal tersebut.
K3 merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah pelaksanaan proyek pekerjaan untuk keselamatan dan Keamana bekerja. Namun saya akui saya belum sempat meninjau proyek pembangunan tersebut.
Jika benar pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut abaikan K3, saya akan segera menindaklanjutinya,
“Nanti saya akan panggil PPK, PPTK, Pelaksana dan konsultan Pengawasnya untuk dimintai keterangan, karena ini tidak bisa dibiarkan” tandasnya.
Sementara, inisial (E) selaku pihak pelaksana saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp enggan memberikan keterangan apapun, bahkan terkesan menghindar saat tim awak media mencoba untuk menemuinya guna dimintai keterangan.
(Seps/dad)