TUNGGAL BERITA
Sumsel – Dengan kegigihan, kesabaran dan jerih paya yang dilakukan salah satu Ormas Persatuan Pendampingan Aspirasi Masyarakat Indonesia(PPAMI) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen(Yaperma) Sumatera Selatan(Sumsel) Andriyani Susilawati, S.H., kini telah ada titik terang untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialami X yang masih dibawah umur.
Sebab, X(15) yang siap menjadi penerus ibu Kartini namun harapan dan impiannya harus tandas atau hancurkan dengan perbuatan seorang lelaki yang telah beristri berinisial VT(35) tahun warga Kecamatan Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Atas kebuasan VT yang menggauli X, pihak keluarga melaporkan perbuatan VT ke Polres Muaro Jambi yang selalu didampingi Ormas PPAMI dan Ketua DPD Yaperma Sumsel.
Keluarga korban kini telah mendapatkan surat tanda penerimaan aduan dari Polres Muaro Jambi yang bernomor: STTP/49/IV/2024 Reskrim tanggal 19 April 2024 dan laporan tersebut diterima oleh anggota Polres Reskrim yang sedang piket bernama, Bripka E.T.H.Sihite, S.H.,M.H.
Setelah menerima surat aduan dari Polres tersebut, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Muaro Jambi langsung melakukan visum terhadap X ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Hal itu dikatakan Ketua Yaperma Sumsel, Andriyani Susilawati ketika diwawancarai media ini, Jum’at(19/4/2024).
Ketua DPD Yaperma Sumsel, Andriyani mengungkapkan, “alhamdulilah sudah terima surat laporan dari Polres Muaro Jambi dan sudah dilakukan visum. Benar, kami yang selalu mendampingi korban X(15) tahun berasal dari Nias namun tinggal di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang yang telah digauli oleh VT yang sudah memiliki yang mengaku bujang bahkan melakukan pengancaman,” ucapnya.
Padahal, X yang hanyalah lulusan SMP dan dirinya hanya anak Desa namun begitu tega VT melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau perbuatan tidak senono pada X. Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan oleh VT di sebuah kontrakan lalu berlanjut di rumahnya berulang kali hingga 4 hari 4 malam.
Ketika diwawancarai, X mengatakan, hal itu bisa terjadi atas termakan rayuan VT dan ketakutan sebab diancam akan dibunuh VT. Pertama kali melakukan disebuah tempat lalu lanjut ke kediaman VT.
Usai melakukan, kata X, “terduga VT selalu mengancam, “Dek jangan kasi tau ya, kalau ia yang melakukan sama kamu, jika kamu kasi tau ke keluargamu pasti akan saya bunuh kamu tapi kalau kamu ditanya sama abangmu bilang saja mantan orang yang dekat ama kamu”, begitulah bahasa VT yang mengancam X agar tidak bicara sama pihak keluarganya.
Maka dari itu, ujar X, “saya takut kemarin itu bila bicara yang sebenarnya kesiapapun terkait yang saya terima pil kepahitan hidup ini,” ungkap X.
Ditempat terpisah, Humas Yaperma Sumsel, Sujatna mengatakan, memang betul kalau Ketua Yaperma mendampingi perkara ini sampai ke Provinsi Jambi.
Dari kemarin, tambah Sujatna, “kami selalu siap mengawal sampai ke meja hukum. Alhamdulilah sudah mendapat tanggapan baik dari Polres Muaro Jambi dan kami ucapkan terima kasih banyak dalam hal ini,” kata Humas DPD Yaperma Sumsel.
(Tim)