TUNGGAL BERITA
Jateng, Purworejo- Usai mengikuti acara pengukuhan dan penerimaan Surat Keputusan(SK) sebanyak 465 Kepala Desa(Kades) yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan, seorang Kades di Kabupaten Purworejo, Amat Badarudin(52) tahun, meninggal dunia dan jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis.
Sedangkan pada acara pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastutik di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jalan RAA Tjokronegoro No 2 Purworejo, kemarin.
Pemberian SK tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, termasuk salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Masa jabatan Kades yang seharusnya berakhir pada awal 2025, diperpanjang sampai dengan 2027 sehingga masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.
Diketahui, Amat Badarudin merupakan Kades Puspo, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jateng.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Polosoro atau Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Purworejo, Suwarto, seperti dilansir detikjateng. Kamis(30/5/2024) kemarin sore.
Sebelum meninggal, kata Suwarto, yang bersangkutan mengikuti acara pengukuhan kembali dan perpanjangan SK jabatan kades dari awal hingga usai. Setelah acara selesai, bersama rekan yang lain kemudian Amat Badarudin makan soto bersama di sebuah warung, jelasnya.
Namun, ujar Suwarto, tidak lama itu, pas duduk di kursi, beliau langsung jatuh tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Unit Darurat(RSUD) dr Tjitrowardojo, namun ketika dalam perjalanan memuju RSUD tersebut, beliau telah menghembuskan nafas terakhirnya alias meningga dunia, terangnya.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab sehingga Kades itu meninggal dunia secara mendadak. Namun, diduga yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung.
(Detikjateng/Mumu Mahfidin)






