TUNGGAL BERITA
Lampung, Lamtim- Dua kakak beradik alias bersaudara kandung diduga kompak melakukan aksi Pencurian Sepeda Motor(Curanmor) milik warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur(Lamtim), kini berhasil diamankan petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
Kedua beradik tersebut, berinisial SK(28) tahun selaku kakak, sedangkan adiknya berinisial ND(18) tahun warga sekitar.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, ketika dihubungi media ini, Selasa(21/5/2024).
Berdasarkan data dari pihak Polsek Labuhan Ratu, kata AKBP M Rizal Muchtar, para tersangka pada tanggal 7 Mei 2024 lalu, diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha berjenis Vega dengan nomor polisi, B 6939 TTG dan kendaraan itu milik salah satu warga Kecamatan Labuhan Ratu yang tidak ingin disebutkan namanya sebut saja berinisial OS(55) tahun, terang Kapolres.
Peristiwa kejahatan tersebut ketika kendaraan korban terparkir di samping rumah korban lalu kedua tersangka mencuri sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu, korban menelan kerugian kurang lebih sebesar 3,5 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, tambah Kapolres Lamtim, segera melakukan proses penyelidikan dan hingga akhirnya pada Senin(20/5/2024) kemarin, anggota Polsek Labuhan Ratu berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di depan warung yang berloaksi di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara tanpa perlawanan, jelas AKBP M Rizal Muchtar.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG beserta surat suratnya, sebagai barang bukti.
Kedua pelaku, ujar AKBP M Rizal Muchtar, akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pungkasnya.
(Yusri)






