TUNGGAL. BERITA
Kaltim, Bontang.
Kegiatan penimbunan di area industri PT pupuk Kaltim cukup mengundang masalah, karena sampai saat ini pihak management galian belum bisa menunjukkan ijin galian c yang dimilikinya.
Pilar ke 4 Demokrasi sebagai Fungsi Kontrol Sosial, Hukum,
dan Politik, via Wartawan media Tunggal Berita.Com Biro Kutai Timur terus melakukan pemantauan dan perkembangan tentang adanya Dugaan penyalahgunaan izin Galian C di area Objek Vital Nasional ini, izin yang sudah di tetapkan oleh UU no.3 Tahun 2020 atas perubahan UU no.4 Tahun 2009.
Pihak management PT. PKT harusnya dapat memberikan keterangan yang jelas, terbitnya Tahun berapa dan Nomor Izin harus jelas.
Kegiatan tersebut Terindikasi adanya dugaan merugikan ke uangan Daerah, Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda No.1 Tahun 2024 ) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Pendistribusian Daerah,
Pasal 99 Point (1).Wajib Pajak yang karena kealpaanya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai pasal 181 uu No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Point (2). Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, di ancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal.103 menjelaskan bahwa, Sanksi Pidana berupa denda sebagaimana di maksud dalam pasal 99, pasal 100, pasal 102, merupakan pendapatan Negara,
Sebagai Perusahaan yang berstandar BUMN haruslah memberikan contoh selaku panutan kepada Perusahaan yang lain khususnya yang beraktivitas di lingkup Objek Vital Nasional ini.
Dilansir dari Kalpostonline 31 may lalu, Humas PT PKT. Anggono Wijaya mengklaim bahwa sudah memiliki izin, namun pihaknya tidak dapat meyakinkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Awak media Tunggal Berita.Com meminta keterangan dari DPRD Provinsi Komisi yang yang membidangi Pihak nya akan segera melakukan sidak lapangan dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan tunggu perkembangan setelah ini.Terangnya.
(Sopian Huseng).





