Tunggalberita.Com,
MEDAN, DELI SERDANG, – Gulungan yang terlihat umbul-Umbul berserakan halaman samping Kantor Camat Hamparan Perak, yang berlokasi di, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Pada Selasa 17 Setember 2024.
Ironisnya, dari umbul-umbul yang berserakan tersebut tampak gambar garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan peristiwa tersebut, terkesan pihak Kecamatan tidak menghargai lambang lambang negara, yang sangat sakral, dan tak semestinya dilakukan oleh pihak kecamatan yang notabene struktural dari pemerintahan Republik Indonesia, seharusnya bisa menjaga marwah dan martabat bangsa.
Pantauan awak media dilapangan, umbul-umbul yang memiliki warna merah, putih, ungu dan kuning bertiang bambu itu memiliki gambar garuda, yang dikatakan simbol atau lambang negara Indonesia. Belum diketahui pasti sudah berapa lama umbul-umbul itu berserakan dihalaman kantor camat Hamparan Perak, tepatnya di bawah pagar.
Salah seorang warga yang tidak menjelaskan identitasnya mengatakan, kalau lambang tersebut harus dijaga, karena itu merupakan marwah yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat, apalagi unsur pemerintah yakni pihak Kecamatan,
“Lambang itukan sebagai tanda kehormatan negara, jadi ya harus dijaga sebagai tanda kehormatan negara Republik Indonesia ini” ucapnya.
Pihak Kecamatan terutama Camat Hamparan Perak, yang kebanyakan warga tidak diketahui sosok seorang Camatnya apalagi mengenalnya, dengan adanya kejadian diatas terkesan tidak menghargai lambang negara,
“Saya selama beberapa bulan ini bang, saya belum mengenal secara lebih dekat Camat Hamparan Perak, karena kurangnya sosialisasi dan berbaur kepada masyarakat selama ia menjabat”, ucap warga itu.
Dari peristiwa tersebut diatas merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku yang menghina lambang negara yakni Pasal 57 huruf a mengatur tentang larangan mencoret, menulisi, menggambar, atau merusak lambang negara dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Kemudian Pasal 68 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 57 huruf a, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, Selain itu, ada juga ancaman pidana bagi pelaku yang menggunakan lambang negara yang rusak, membuat lambang negara yang menyerupai lambang negara lain, atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi sangat disayangkan, Camat Hamparan Perak, yang diketahui bernama Rahmat Azhar Siregar, ketika disambangi bahkan dikonfirmasi oleh awak media, melalui sambungan teleponnya,terkait masalah diatas, belum memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini ini ditayangkan.
(Zoel_Lubis).