Sejak HPN 2021 di Kota Banjarmasin Kalbar dan HPN 2022 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Pers Pilar ke Empat Pada Ranah Demokrasi

TUNGGAL BERITA
Ruang Redaksi, Oleh Syofyan Darulan.

Sebaran informasi!!!, bagaikan petir menyambar, atau sekencang topan deras angin, bagaikan gelombang menerpa biduk terasanya usaha Insan Pers di era globalisasi.

Bacaan Lainnya

Peranan internet, Wifi, digitalisasi dan sebagainya, Platfrom perlu di tekuni, diresapi, dikelola, diolah sebagai lahan komunikasi untuk kepentingan dan kebutuhan publik.

Merenung sejenak, terutama bagi Pers sekitar kelahiran tahun 1950, dan 1960-an pernah mengalami terbitkan koran/tabloid/majalah dengan biaya cukup besar dan pegangan UU Pers no 21 tahun 1982, kala itu insan Pers sangat di uji tata-kelola, tata tertib oleh rezim, dan dapat dikatakan sangat sulit bergabung pada organisasi PWI dan hanya satu-satunya wadah tunggal Pers atau julukan kuli-tinta.

UU Pers no 40 tahun 1999 di tanda-tangani Presiden RI ke tiga BJ Habibie. Munculnya perubahan Kode Etik Wartawan (KEW) turunan PWI jadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disempurnakan oleh dua puluh sembilan organisasi Pers, serta ditanda-tangani bersama di Gedung Dewan Pers tahun 2006.
Bagi Pers kelahiran 1970 s/d 1980-an mulai penggeseran pra-cetak, sistem layout gunakan komputer.
Sementara bagi insan Pers sekitar kelahiran tahun 1990 s/d tahun 2000-an sudah saatnya lebih memperdalam kajian serta menambah wawasan platfrom digital.

Sejak era Reformasi kendatipun lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif melakukan amandemen, namun UU pokok Pers dengan KEJ tetap utuh, lestari sampai saat ini.

Diperingati setiap tanggal 9 Februari, sebagai Hari Pers Nasional (HPN) dan tanggal 3 Mei sebagai Hari Pers Internasional (HPI), Freedom and Independen (kebebasan, dan kemerdekaan) terucap pada Konstitusi, namun saat memaknai tugas Jurnalistik sangat membutuhkan berbagai pihak untuk menerapkan kesadaran hukum.
Utamanya bagi perusahan Pers dan Organisasi Pers agar setiap saat lakukan tambahan wawasan, dan berikan ilmu pendidikan, pelatihan (DIKLAT) Jurnalistik, tujuannya adalah melenyapkan/sunyi/sepi latahnya Pers abal-abal, kaleng-kaleng. Terpenting terus berupaya agar MARWAH PERS terjaga utuh.

Begitu juga pihak berwajib, dan berwenang apabila sempat menghalangi tugas Jurnalistik, akan tersandung perbuatan melanggar hukum (PMH).

Sekilas dampak dari kekeliruan, menafsirkan atau menterjemahkan freedom and independen.
Muncul pula “penjabat menghindar dari ruangan kantor, alasan enggan di konfirmasi,” terkesan alergi terhadap tugas liputan Jurnalistik.

Ternyata kinerja Pers di lapangan sangat membutuhkan integritas privat, antara lain tingkatkan etika dan etiket pada saat menggali sumber-sumber data, fakta. Lakukan terus semangat observasi, wawancara, riset dan investigasi, selanjutnya publik yang akan mengamati situasi maupun kondisi.

Tidak kalah penting sebagai Pers sejati adalah tingkatkan terus pola strategis
IQ (kecerdasan berpikir),
EQ (kecerdasan emosional)
SQ (kecerdasan spritual).

Sehingga unsur Pers Mendidik, Menghibur, dan Kontrol sosial dapat terpenuhi untuk publik.

Demikian yang dapat tersampaikan, bila berkenan beri komentar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *