TUNGGAL BERITA
Jateng, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, di Ruang Gadri, Pendopo Wijayakusuma Cakti, Jumat (10/11/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dengan Ketua KPU Kabupaten Cilacap serta Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap maupun yang mewakili.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Taryo, Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Cilacap dicairkan sebesar Rp 63.871.832.000,-, sementara untuk Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 10.570.282.000,-.
“Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 akan dicairkan melalui dua tahap, yakni Tahap I (satu) pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 13.160.000.000,- dan Tahap II (dua) pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 50.711.832.000,-. Kemudian Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 juga dicairkan melalui dua tahap. Tahap I (satu) pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000,- dan Tahap II (dua) pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.570.029.282,-,” jelas Taryo dalam sambutannya.
Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menyampaikan bahwa Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan aman, lancar, damai, dan kondusif sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
“Saya ingatkan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab dan kewajiban KPU dan Bawaslu saja, melainkan juga merupakan tugas bersama dalam menghadapi proses yang kompleks dan rawan kepentingan politik,” ujarnya.
Yunita juga berharap kepada KPU dan Bawaslu agar penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti wajib aman. Jangan sampai dinamika politik yang ada mengganggu keamanan penyelenggaraan pemilu.
“Yang paling penting penyelenggaranya, pesertanya kemudian juga pemerintahannya. Jadi ketiga hal ini adalah satu kesatuan yang harus berbicara bahwa pemilu wajib aman. Baik pemilu presiden maupun pemilihan bupati/walikota. Selain itu, jangan sampai ada percikan-percikan walaupun ada naik turun dan panas dingin karena memang itulah politik. Sehingga harapannya di Kabupaten Cilacap tetap aman, damai, tertib dan lancar,” pungkasnya.
(My/Pink/Kominfo-JM)