TUNGGAL BERITA
Banten, Opini – Kemerdekaan Pers telah kuat/kokoh di ranah konstitusi Nasional maupun Internasional. Dasarnya adalah;
– UU Dasar 1945 pasal 28.
– UU nomor 40 tahun 1999.
Semangat dan kumandangnya adalah;
– Setiap tgl 9 Februari Hari Pers Nasional.
– Setiap tgl 3 Mei Hari Pers Internasional.
– Sambutan para pejabat Negara Republik Indonesia HPN
tahun 2021 di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
– Sambutan Ketua Dewan Pers HPN 2022 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa insan Pers merupakan saudara kandung.
Eksekutif. Legislatif, dan Yudikatif.
Maknanya Pers telah menjadi pilar ke empat di ranah Demokrasi.
Menyikapi tentang pilar ke-empat di ranah Demokrasi tentunya insan Pers lebih piawai mengungkapkan karya jurnalistiknya tentang berbagai hal atau beragam dinamika juga bermacam cara, warga masyarakat menyampaikan aspirasinya pada ranah politik. Disini tempat dan waktu tayangnya karya-karya jurnalistik yang rasional, universal, dan historis.
Hal ini perlu sekali di simak dan ditelaah oleh publik, dengan tujuan agar hak masyarakat sebagai pengawas terhadap kebebasan insan Pers berjalan sebagaimana di atur oleh UU nomor 40 tahun 1999.
Pertanyaannya :
Sampai saat naik tayang artikel ini, kenapa masih terdengar adanya kasus ‘tugas jurnalistik di-halangi, di tindak keras bahkan intimidasi’. Jawabannya adalah, selagi tugas Jurnalistik dilaksanakan untuk kepentingan publik, maka segera membaca UU nomor 40 tahun 1999 dan memaknainya harus sesuai dengan tafsiran hukum.
Sebaliknya, agar tugas Jurnalistik bebas hambatan kapanpun, dimanapun, oleh siapapun. Pihak insan Pers wajib berpedoman/berpegang Kode Etik Jurnalistik tahun 2006. Agar integritas Pers terlihat nyata.
Oleh : Sofyan Darulan (Pimred Tunggal Berita)
Mari kita berkomitmen perkuat kemerdekaan pers diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
Diminta kepada Dewan Pers agar menertibkan perusahaan pers yg tdk sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang dan menertibkan oknum pers diduga menyalahgunakan wewenang profesi pers terkesan merusak citra pers.
Selanjutnya, kepada pemerintah diminta untuk membuka ruang seluas dan semudah mungkin bagi perusahaan pers untuk kerjasama kemitraan keterbukaan informasi publik sesuai dg Regulasi yg berlaku guna memenuhi tanggungjawab profesi demi pemenuhan kebutuhan insan pers dlm melaksanakan tgs profesinya.
Kita jg berharap kepada semua pihak agar menghormati kebebasan dan kemerdekan pers serta menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap insan pers bekerja sesuai profesi berdasarkan Regulasi dan KEJ.
Salam Satu Pena
Setidaknya ada tiga dasar berlakunya Kode Etik Jurnalistik yang saat ini dipakai oleh para wartawan Indonesia:
a. Kesepakatan 29 organisasi pers seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 14 Maret 2006.
b. Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
c. Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, ”Wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Tiga dasar Kode Etik Jurnalistik yang saat ini dipakai oleh para wartawan di Indonesia:
1. Kesepakatan 29 organisasi pers seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 14 Maret 2006.
2. Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
3. Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, Wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Tiga dasar Kode Etik Jurnalistik yang saat ini dipakai oleh para wartawan di Indonesia:
1. Kesepakatan 29 organisasi pers seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 14 Maret 2006.
2. Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
3. Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, Wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Terimakasih sudah banyak memberi informasi, dan menginspirasi
Terimakasih sudah banyak memberi informasi, dan menginspirasi Terus berkontribusi terhadap kewartaan yang terang benderang
Berita nya sangat mengedukasi, memberi informasi, dan menginspirasi Terus berkontribusi terhadap kewartaan yang terang benderang