“Wajib Belajar 13 Tahun” DiKec. Sindangresmi, DPMPD Pandeglang Gelar Sosialisasi LKD

TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Kegiatan sosialisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dilakukan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pandeglang melalui melalui kepanjangan tangannya yaitu, (DPMPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahaan Desa Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diwilayah Kecamatan Sindangresmi-Pandeglang. Dengan dihadiri peserta RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga) se-Kecamatan Sindangresmi sekitar 229 orang lebih. Dan dihadiri pula unsur muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) setempat, pada Kamis 07 November 2024 di aula Gedung PGRI Kec. Sindangresmi.

Diktakan Muslim Taufiq selaku kepala DPMPD, mengatakan bahwa terdapat point pertama dari tujuh arah kebijakan. Pendidikan Indonesia pada tahun 2025-2045 yang digagas oleh Bappenas RI menyebutkan, tentang percepatan wajib belajar 13 Tahun (1 Tahun pendidikan prasekolah dan 12 Tahun pendidkan dasar dan menengah). Tentunya hal tersebut upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM (sumber daya manusia) setiap warga negara RI.

Lebih lanjut dijelaskan tentang penekanan pada masalah pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah (ATS). Yang penanganannya harus lebih intens agar sejalan dengan arah kebijakan tersebut, untuk itu Pemkab Pandeglang melalui DPMPD yang akan memberdayakan para RT-RW, selain mencari juga mengarahkan anak putus sekolah agar Kembali ke bangku sekolah melalui program pemkab Pandeglang yaitu “Gerakan Sarerea Lulus Sakola” (GSLS). Tentunya program tersebut sejalan dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Kabupaten Pandeglang 2021-2026 dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, ujarnya.
(Seps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *