Pelaku pembunuh sadis terhadadap Rosiya Aprilia guru (P3K) SDN Tanjung Raya. Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya di back up tekab 308 Polres Mesuji.

TUNGGAL BERITA
Lampung, Mesuji.
Pelaku yang mengabiskan nyawa seorang Guru P3K di rumah dinas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Tanjung Raya di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung telah terungkap.

Pelaku yang menghabiskan nyawa Rosiya Aprilia(28) tahun secara sadis beberapa hari lalu (berita tunggalberita.com) yang terjadi di rumah dinas SDN 08 itu, tidak lain tunangannya atau calon suaminya sendiri yang berinisial ADR (22) tahun berasal dari Desa Gedung Ram.

Salah satu warga sekitar kediaman ayah korban Susilo yang berada di Desa Muara Tenang, saat ditemui awak media ketika wawancara, tak ingin disebutkan nama aslinya, sebut saja Parni (32) tahun menceritakan penangkapan pelaku ditangkap dirumahnya. Namun sebelum terungkap, “pelaku sangat banyak mainkan panggung sandiwara alias acting usai menghabiskan nyawa korban, seperti pelaku menjemput rekan atau kawan korban yang bernama Siti Munawaroh (45) tahun yang usai menghadiri acara Gampang Asik Menyenangkan SDN 05 Tanjung Raya dan pelaku juga pura pura sok lalu pura pura pingsan sebelum ditangkap”, begitu informasi yang saya dapat mas, jelasnya.

Lanjutnya, “kami sebagai warga sekitar, apalagi keluarga korban tidak menyangka kalau pelaku yang menghilangkan nyawa Nduk Rosiya Aprilia calone bojone dewe (calon istri), padahal korban dengan pelaku rencananya akan melangsungkan pernikahan pada malam hari raya Idul Fitri besok,” terangnya.

“Kami sebagai warga yang mewakili keluarga korban berharap, semoga pihak kepolisian menggelar rekonstruksi tragedi ketika menghabiskan nyawa korban secara sadis.
Berharap pelaku di jatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai Undang Undang yang berlaku,” harapnya, Sabtu (2/3/2024).

Tersangka berinisial ADR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan di back’up tekab 308 Polres Mesuji dalam waktu kurang dari 3 jam usai kejadian pembunuhan tersebut, kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto ketika melakukan Press Release pada hari Jum’at (1/3/2024)

Kapolres Mesuji menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui dirinya lah yang nekat menghabiskan nyawa korban karena emosi, sebab menurut pengakuan tersangka, kalau korban sering berkomunikasi dengan pria lain dan kemudian tersangka menghabisi nyawa korban dengan memakai senjata tajan berupa pisau yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok leher korban hingga tidak bernyawa.

Kapolres menceritakan kronologis penangkapan tersangka. Pada Hari Kamis (29/2/2024) sekitar jam 19:00 WIB, Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Tekab 308 Polres Mesuji langsung melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tidak lama dari itu, kata Kapolres Mesuji, team langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan informasi mengenai terduga tersangka yang mengarah kepada tersangka berinisial ADR yang tidak lain adalah calon suaminya korban, terangnya.

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar jam 22:00 WIB, tersangka berhasil di amankan di rumahnya, di Desa Gedung Ram, bersama Barang Bukti (BB).

Kapolres AKBP Ade Hermanto, menerangkan pada awak media bahwa tersangka bersama BB di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, papar Kapolres Mesuji.

Adapun BB yang diamankan pihaknya yaitu satu setel pakaian korban yang berlumur darah, ya satu helai seprai hijau bermotif yang berlumur darah, satu helai celana warna kream merek andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka dan satu potong kemeja warna hijau tua merek retama milik tersangka.

Atas perbuatannya, kata Kapolres Mesuji, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana, papar AKBP Ade Hermanto.

(Mumu/Yusri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *