Memperhatikan dengan sungguh-sungguh di bidang profesinya sudah tentu merupakan suatu langkah edukasi, objektif, positif, pada saat menjalankannya.
Sesuatu langkah yang tersia-siakan apabila sebuah profesi sering di ganti-ganti atau pekerjaan hanya dilaksanakan berucap “iseng saja dari pada nganggur”.
Cukup banyak contoh kegagalan, kerugian muncul dampak dari lengah atau lemah/lalaynya konsentrasi pada saat menjalan tugas profesinya.
Pepatah mengatakan sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna.
Khusus profesi Wartawan/ti, Pers, sesungguh banyak memiliki nilai laba atau keuntungan karena punya Undang-undang khusus nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, ruang pergaulan sangat luas, juga peluang cari persahabatan sangat terbuka lebar serta pengetahuan umum setiap saat terus bertambah, lebih lega tampa intervensi dari atasannya, sesuatu badan usaha tampa batas waktu, usia (pensiun), tidak melihat tampilan pisik, dan mampu memilih serta memilah sajian produksi karyanya (berita).
Wajib di ingat dan jangan lupa terhadap tugas dan kewajiban seorang insan Pers. Utamakan membaca, mengkaji pasal demi pasal dari Undang-undang pokok Pers, contoh pada pasal 5 (lima) perlu di pahami dalam hal memproduksi berita, lebih penting sekali baca pasal 6 (enam) insan Pers wajib membaca situasi, kondisi (sikon) sambil cari data, pakta, untuk di jadikan Riset.
Ingat dan waspada pasal 17 ayat 2 tentang Peran masyarakat punya hak memantau gelagat, prilaku insan Pers pada saat meliput di lapangan.
Oleh karenanya selaku insan Pers pegang teguh
Kode Etik Jurnalistik.