Perlindungan anak? Seorang ayah melaporkan kasus ke Polres Mesuji.

TUNGGAL BERITA
Lampung, Mesuji Wanita masih dibawah umur berusia 14 tahun berinisial FNF warga Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang, harus menahan rasa takut, malu, dan penuh kecewa dampak dari prilaku inisial De usia 19 tahun sebagai tersangka telah melakukan tindak pidana sexsual.

Kronologinya terungkap atas pengakuan adik FNF brrnama Sumarsih kepada Ayah kandungnya bernama Sugianto terkait tragedi kakaknya.
Perlakuan De terhadap FNF sejak 2023 sampai awal Januari 2024.

Pasalnya, dari hari Jum’at (26/1/2024) hingga Minggu (11/2/2024) diduga belum ada kepastian hukum dari pihak Polres Mesuji atas laporan ayah dari FNF terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami putrinya.

Sedangkan pihak keluarga FNF dari Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang datang ke Polres Mesuji untuk melaporkan De (19 tahun), sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana hubungan badan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur Undang Undang nomor 23 tahun 2002.

Ayah dari FNF bernama Sugianto tidak mengetahui jauh hubungan mereka, dan setelah adik FNF bernama Sumiarsih mengungkap kejadian menimpa kakak perempuannya tersebut. Perlakuan Dedi terhadap FNF sejak 2023 hingga di awal bulan Januari 2024.

Sementara FNF sangat takut, karena diancam atau di teror melalui WhatsApp, apabila FNF tidak mau memenuhi hasrat bejatnya. De akan menyebar luaskan foto asusila FNF.
Sugianto sempat mempertanyakan langsung ke FNF mengakui atas perbuatannya sejak 2023.

Atas hal itu, Sugianto merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya dan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Mesuji.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/B/22/1/2024/ SPKT/RES Mesuji/Polda Lampung, tertanggal 26 Januari 2024 dan surat tersebut ditanda tangani oleh Ajun Ispektur Polisi, Ika Dwi Hayatman.

Atas terkait kasus ini, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji belum mengetahui informasi peristiwa yang dialami oleh FNF.

Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sri Puji Haryanti Hasibuan ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengatakan, kami belum ada terima informasi atau laporan terkait dugaan yang menimpa FNF. Tolong kirim kalau ada nomor Handphone korban atau keluarganya, “agar supaya kami menghubungi korban atau keluarganya,” ungkapnya.

(Yusri/Mumu Mahfudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *